Connect With Us

Urus Cerai Rp20 Juta, Pengadilan Agama Tangerang Bentuk Tim Klarifikasi

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 13 Oktober 2017 | 08:00

Ruang Pos Bantuan Hukum di PN Agama Tangerang. (@TangerangNews.com 2017 / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri Agama Tangerang akhirnya membentuk tim klarifikasi terkait adanya mafia di Pos Bantuan Hukum yang ada di gedung tersebut. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Umar Handoko (bukan nama sebenarnya) salah seorang warga Cipondoh, Kota Tangerang dibuat bingung dengan alur kepengurusan perceraian di PA Tangerang pada Rabu (11/10/2017) lalu.

BACA JUGA : Urus Perceraian di PN Agama Tangerang Dimintai Rp 20 Juta

Saat itu dirinya tengah mengurus perceraiannya di PA Tangerang.Namun dirinya gagal mendaftar lantaran tidak siap dimintai biaya sebesar Rp20 juta di Pos Bantuan Hukum.

“Setelah mengetahui hal tersebut. Kami langsung diperintahkan pimpinan untuk membentuk tim klarifikasi," ujar Bustanuddin Jamal salah seorang hakim sekaligus juru bicara Pengadilan Agama Tangerang kepada reporter TangerangNews.com, Kamis (12/10/2017).

BACA JUGA : Pengadilan Negeri Agama : Ada 1.187 Janda Baru di Kota Tangerang

Tim klarifikasi ini dibentuk sebanyak empat orang pegawai dari Pengadilan Agama Tangerang yang didalamnya termasuk dia.

"Kami membentuk tim untuk menindaklanjuti serta mengklarifikasi berita yang telah tersiar," imbuhnya.

Salah seorang staf di Pengadilan Agama Tangerang bernama Hadi pun telah meminta keterangan kepada wartawan TangerangNews.com.(DBI/HRU)

WISATA
Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Habiskan Rp2,3 Miliar, Apa Saja Isi Tugu Titik Nol Tangerang?

Selasa, 20 Januari 2026 | 19:51

Tugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

BISNIS
Pasar Tekstil Cipadu Tangerang Kian Sepi Pembeli, Pedagang Ngos-ngosan Bertahan

Pasar Tekstil Cipadu Tangerang Kian Sepi Pembeli, Pedagang Ngos-ngosan Bertahan

Rabu, 21 Januari 2026 | 09:35

Pasar Cipadu, Kota Tangerang yang dahulu dikenal sebagai sentra kain dan pakaian terbesar di wilayah Tangerang tampak semakin sepi, dengan banyak kios tutup dan arus pengunjung yang jauh berkurang.

TANGSEL
Tekan Tumpukan Sampah, Pemkot Tangsel Sebar Tong Komposter di Seluruh Pasar Tradisional

Tekan Tumpukan Sampah, Pemkot Tangsel Sebar Tong Komposter di Seluruh Pasar Tradisional

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:47

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menempatkan tong komposter di sejumlah pasar tradisional guna mengurangi penumpukan sampah organik seperti sisa sayur dan buah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill