Connect With Us

Urus Cerai Rp20 Juta, Pengadilan Agama Tangerang Bentuk Tim Klarifikasi

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 13 Oktober 2017 | 08:00

Ruang Pos Bantuan Hukum di PN Agama Tangerang. (@TangerangNews.com 2017 / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri Agama Tangerang akhirnya membentuk tim klarifikasi terkait adanya mafia di Pos Bantuan Hukum yang ada di gedung tersebut. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Umar Handoko (bukan nama sebenarnya) salah seorang warga Cipondoh, Kota Tangerang dibuat bingung dengan alur kepengurusan perceraian di PA Tangerang pada Rabu (11/10/2017) lalu.

BACA JUGA : Urus Perceraian di PN Agama Tangerang Dimintai Rp 20 Juta

Saat itu dirinya tengah mengurus perceraiannya di PA Tangerang.Namun dirinya gagal mendaftar lantaran tidak siap dimintai biaya sebesar Rp20 juta di Pos Bantuan Hukum.

“Setelah mengetahui hal tersebut. Kami langsung diperintahkan pimpinan untuk membentuk tim klarifikasi," ujar Bustanuddin Jamal salah seorang hakim sekaligus juru bicara Pengadilan Agama Tangerang kepada reporter TangerangNews.com, Kamis (12/10/2017).

BACA JUGA : Pengadilan Negeri Agama : Ada 1.187 Janda Baru di Kota Tangerang

Tim klarifikasi ini dibentuk sebanyak empat orang pegawai dari Pengadilan Agama Tangerang yang didalamnya termasuk dia.

"Kami membentuk tim untuk menindaklanjuti serta mengklarifikasi berita yang telah tersiar," imbuhnya.

Salah seorang staf di Pengadilan Agama Tangerang bernama Hadi pun telah meminta keterangan kepada wartawan TangerangNews.com.(DBI/HRU)

BISNIS
H&M Tutup 163 Toko di 2026, Beralih Fokus ke E-Commerce

H&M Tutup 163 Toko di 2026, Beralih Fokus ke E-Commerce

Rabu, 8 April 2026 | 21:18

Raksasa ritel fesyen H&M telah menutup 163 gerai di berbagai negara sebagai bagian dari strategi penyesuaian bisnis yang kini lebih berfokus pada penguatan penjualan digital dan investasi di lokasi toko yang dinilai paling menguntungkan.

BANTEN
Rawan Jadi Alat Konsumsi Narkoba, Andra Soni Dukung Larangan Vape

Rawan Jadi Alat Konsumsi Narkoba, Andra Soni Dukung Larangan Vape

Rabu, 8 April 2026 | 20:21

Gubernur Banten Andra Soni mengaku setuju atas usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto yang melarang peredaran vape di Indonesia.

KAB. TANGERANG
APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

Rabu, 8 April 2026 | 21:01

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan Undang-undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak berdampak pada pegawai di wilayahnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill