Connect With Us

40 Kantung Mayat Dikirim BPBD ke Lokasi Kebakaran Kosambi Tangerang

Mohamad Romli | Kamis, 26 Oktober 2017 | 16:00

Tampak mobil Ambulance mengevakuasi puluhan korban yang tewas di Lokasi Kebakaran Kosambi, Tangerang. (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, pihaknya  sudah mengirimkan 40 kantung mayat ke lokasi kebakaran gudang mercon di Jalan Raya SMPN 1 Kosambi, Desa Belimbing RT 20 /10, Kosambi, Kamis (26/10/2017).

Kantong mayat tersebut diminta pihak Kepolisian untuk mengevakuasi puluhan korban tewas dalam peristiwa naas tersebut.

"Kalau pastinya (jumlah korban) nanti dari pihak Kepolisian, tapi tadi dari Kepolisian minta kantung mayat ke kita pertama 20, terus kedua 20, jadi 40 kantung," ujarnya saat dihubungi melalui telepon seluler.

GARIS POLISI

Saat ditanya penyebab kebakaran, Agus belum bisa memberikan keterangan. Namun menurutnya pihaknya tidak pernah mengetahui keberadaan gudang mercon dilokasi tersebut, karena jika mengacu pada aturan yang berlaku, gudang yang beresiko tinggi harus berjarak minimal enam kilometer dari lokasi pemukiman serta ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi.

Sementara lokasi gudang mercon yang terbakar tersebut justru berada dekat dengan pemukiman warga.

Agus mensinyalir jika kegiatan di gudang tersebut ilegal, karena semestinya pemilik gudang atau kegiatan usaha tersebut memperoleh izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.

"Itu gudang biasa, tidak layak jadi gudang petasan, saya juga tidak paham kok ditengah pemukiman ada gudang petasan, saya juga sedang mengecek apakah kami pernah mengeluarkan rekomendasi atau tidak," tambahnya.

Padahal, tambah Agus, berdasarkan alur perijinan, sebelum DPMPTSP mengeluarkan izin untuk kegiatan di gudang tersebut, pihaknya pun harus memberikan rekomendasi, sehingga bisa turut melakukan pengawasan atas aktivitas usaha untuk menghindari terjadinya kebakaran.


Kebakaran tersebut dikatakan Agus mendapatkan atensi khusus dari Bupati Tangerang, pihaknya diintruksikan oleh Bupati untuk melakukan pengecekan semua kegiatan gudang yang ada diwilayah Kabupaten Tangerang.

"Saya dapat intruksi dari Bupati untuk mengecek semua gudang, agar kejadian serupa tidak terulang, sekarang saya sedang membentuk tim," jelasnya.

Untuk menghindari hal serupa, Agus menekankan setiap aktivitas usaha harus sesuai dengan peruntukannya, sehingga menghindari terjadinya dampak negatif yang bisa menimbulkan kerugian materi bahkan merenggut nyawa manusia.

"Para pengusaha harus menjalankan usahanya melalui mekanisme yang benar, saya mensinyalir penguasaha ini tidak melaporkan jika dilokasi tersebut dijadikan gudang petasan," tukasnya.(DBI/HRU)

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

PROPERTI
Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:48

Sinar Mas Land kembali mengukuhkan prestasinya di bidang komunikasi korporasi dengan meraih Juara II Perhumas PR Excellence Awards 2026 untuk kategori Teknologi & Digital PR.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

BANDARA
Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp4,94 Miliar

Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp4,94 Miliar

Jumat, 23 Oktober 2026 | 13:46

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo (APK) berinisial GM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengoperasian pesawat udara tahun 2022.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill