Connect With Us

APBD Kota Tangerang Disahkan Rp4,26 Triliun

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 30 November 2017 | 16:00

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang Dedi Candra Wijaya bersama Pemerintah sepakat untuk menetapkan APBD 2018 sebesar Rp4,26 triliun. Pada saat diadakan pertemuan di Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (30/11/2017). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp4,26 triliun.

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang Dedi Candra Wijaya mengatakan, dalam APBD 2018 ini, DPRD bersama Pemerintah telah sepakat untuk menetapkan APBD 2018, dimana komposisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak Rp3,5 Triliun. Sedangkan belanja daerahnya sebesar Rp4,26 triliun.

"Karena belanja daerah lebih besar dari pendapatan, artinya terdapat kekurangan sebanyak Rp706 miliar, itu akan ditutup dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2017," ujarnya di Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (30/11/2017).

BACA JUGA: Bantuan Kube di Kronjo Disorot Anggota DPRD Banten

Dedi menambahkan, pertumbuhan ekonomi pada tahun 2018 di Kota Tangerang ditargetkan tumbuh mencapai 6,10% dari tahun 2017 yang berada di angka 5,5%. “Targetnya naik 1,5 % dari tahun lalu,” katanya.

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan, dengan adanya persetujuan bersama raperda tentang APBD tahun 2018 ini, selanjutnya akan segera ditetapkan menjadi Perda. Untuk kemudian APBD 2018 tersebut akan diserahkan ke Gubernur Banten untuk dievaluasi.

"Terlebih dahulu dievaluasi oleh Pemprov Banten untuk mendapatkan nomer registrasi. Segala apresiasi catatan dan masukan dari DPRD tentunya jadi bahan evaluasi kita bersama dan perbaikan bagi Pemerintah kota Tangerang dalam peningkatan publik dan kesejahteraan," imbuh Arief.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

SPORT
Tantangan Berat! Carlos Pena Akui Kualitas Pemain Asing Bhayangkara, Minta Persita All Out

Tantangan Berat! Carlos Pena Akui Kualitas Pemain Asing Bhayangkara, Minta Persita All Out

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:32

Pendekar Cisadane dihadapkan pada ujian sesungguhnya di pekan ke-11 BRI Super League 2025/26.

HIBURAN
Tak Lagi Saling Cocok, Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Tak Lagi Saling Cocok, Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier di PA Tigaraksa

Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:06

Influencer Sabrina Chairunnisa resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Deddy Corbuzier ke Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

BANTEN
Warga Ngadu Layanan Kesehatan RSUD Bantan Terhambat BPJS, Andra Soni: Jangan Tunggu Administrasi!

Warga Ngadu Layanan Kesehatan RSUD Bantan Terhambat BPJS, Andra Soni: Jangan Tunggu Administrasi!

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:45

Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi Banten. Pasien wajib dilayani terlebih dahulu, tanpa menunggu kelengkapan administrasi, termasuk BPJS.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill