Connect With Us

Tolak UU MD3, Mahasiswa Tangerang Tidur di Aspal

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 15 Februari 2018 | 19:00

Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Tangerang menggelar aksi unjuk rasa menolak disahkannya UU MD3 oleh DPR RI,.di halaman Gedung Puspemkot Tangerang, Kamis (15/2/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam  Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Tangerang, berunjuk rasa menolak disahkannya UU MD3 oleh DPR RI.

Meski diguyur hujan, para aktivis tersebut berteriak lantang di halaman Gedung Puspemkot Tangerang, Kamis (15/2/2018). Bahkan mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan 'UU MD3 Babak Baru Rezim Orba'.

Seperti diketahui, DPR RI sebelumnya telah mengesahkan UU MD3 yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 pada rapat paripurna, Senin (12/02/2018) lalu.

Ketua DPC GMNI Tangerang, Khamaludin Renaldie mengatakan, dalam UU tersebut terkandung beberapa pasal yang kontroversial dan bisa merugikan masyarakat.

Pasal-pasal kontroversial yang disahkan oleh DPR itu menurut para mahasiswa sangatlah bertentangan dengan konstitusi dan semakin memperkuat imunitas para wakil rakyat di DPR.

"Pasal 122 Huruf K, dimana hak rakyat untuk menyampaikan pendapat atau kritik terhadap para wakil-wakilnya di parlemen  dan pemerintahan "dikebiri" dan itu sangat bertentangan dengan konstitusi," ujar Khamal.

Khamal menegaskan, padahal penyampaian pendapat dan aspirasi masyarakat itu diatur dalam Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945  yang berbunyi ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat” serta UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, menurut Khamal  yang paling miris dalam UU MD3 tersebut adalah dalam penerapannya pasal 122 Huruf K yang  melarang setiap orang perseorangan kelompok yang melakukan tindakan merendahkan ataupun menghina lembaga parlemen akan terkena tindakan hukum selama 5 tahun penjara.

"Masa rakyat mengkritik wakilnya bisa dipidanakan, kami dengan tegas ingin mencabut UU MD3," tutur Khamal.

Seusai memberikan aspirasinya, mereka pun tidur di aspal jalan halaman  Puspemkot Tangerang pertanda matinya demokrasi.

"Yang kita takutkan adalah orde baru ini lahir kembali. Kita akan terus melakukan aksi sampai UU itu di revisi, tolak UU itu, kaji ulang UU itu," papar Khamal.(MJD/RGI)

KOTA TANGERANG
Resmi Juara Umum, Kota Tangerang Bawa Pulang Lagi Piala Popda Banten

Resmi Juara Umum, Kota Tangerang Bawa Pulang Lagi Piala Popda Banten

Rabu, 17 Juni 2026 | 17:50

Kota Tangerang berhasil membawa pulang kembali piala Pekan Olahraga Pelajar (Popda) Banten 2026. Setelah sepekan persaingan ketat, Kota Tangerang sukses merebut gelar juara umum.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

TEKNO
Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:05

Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill