Connect With Us

Tolak UU MD3, Mahasiswa Tangerang Tidur di Aspal

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 15 Februari 2018 | 19:00

Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Tangerang menggelar aksi unjuk rasa menolak disahkannya UU MD3 oleh DPR RI,.di halaman Gedung Puspemkot Tangerang, Kamis (15/2/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam  Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Tangerang, berunjuk rasa menolak disahkannya UU MD3 oleh DPR RI.

Meski diguyur hujan, para aktivis tersebut berteriak lantang di halaman Gedung Puspemkot Tangerang, Kamis (15/2/2018). Bahkan mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan 'UU MD3 Babak Baru Rezim Orba'.

Seperti diketahui, DPR RI sebelumnya telah mengesahkan UU MD3 yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 pada rapat paripurna, Senin (12/02/2018) lalu.

Ketua DPC GMNI Tangerang, Khamaludin Renaldie mengatakan, dalam UU tersebut terkandung beberapa pasal yang kontroversial dan bisa merugikan masyarakat.

Pasal-pasal kontroversial yang disahkan oleh DPR itu menurut para mahasiswa sangatlah bertentangan dengan konstitusi dan semakin memperkuat imunitas para wakil rakyat di DPR.

"Pasal 122 Huruf K, dimana hak rakyat untuk menyampaikan pendapat atau kritik terhadap para wakil-wakilnya di parlemen  dan pemerintahan "dikebiri" dan itu sangat bertentangan dengan konstitusi," ujar Khamal.

Khamal menegaskan, padahal penyampaian pendapat dan aspirasi masyarakat itu diatur dalam Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945  yang berbunyi ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat” serta UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, menurut Khamal  yang paling miris dalam UU MD3 tersebut adalah dalam penerapannya pasal 122 Huruf K yang  melarang setiap orang perseorangan kelompok yang melakukan tindakan merendahkan ataupun menghina lembaga parlemen akan terkena tindakan hukum selama 5 tahun penjara.

"Masa rakyat mengkritik wakilnya bisa dipidanakan, kami dengan tegas ingin mencabut UU MD3," tutur Khamal.

Seusai memberikan aspirasinya, mereka pun tidur di aspal jalan halaman  Puspemkot Tangerang pertanda matinya demokrasi.

"Yang kita takutkan adalah orde baru ini lahir kembali. Kita akan terus melakukan aksi sampai UU itu di revisi, tolak UU itu, kaji ulang UU itu," papar Khamal.(MJD/RGI)

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

BANTEN
PLN UID Banten Turunkan 61 Personel Bantu Pemulihan Listrik Pascabencana di Aceh

PLN UID Banten Turunkan 61 Personel Bantu Pemulihan Listrik Pascabencana di Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:36

PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Distribusi Banten turut mengerahkan personel relawan untuk mendukung penanganan kelistrikan di wilayah Aceh usai bencana banjir beberapa waktu lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill