Connect With Us

Chat di FB Menjadi Pemicu Penganiayaan Gadis ABG di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 12 Maret 2018 | 13:00

Tim Srikandi Polres Metro Tangerang saat menggelandang para tersangka dua gadis anak baru gede (ABG) kasus insiden penganiayaan terhadap seorang wanita di sebuah ruko kosong yang berada di Jalan Bukit Golf Raya Perumahan Modernland, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-Berinteraksi di media sosial melalui Facebook menjadi alasan dua gadis anak baru gede (ABG) nekat menganiaya siswi berinisial WN, 13, di Jalan Bukit Golf Raya Perumahan Modernland, Kota Tangerang, pada Jumat (9/3/2018) lalu.

Tim Srikandi Cisadane langsung memberikan kontribusinya dengan menangkap  kedua tersangka bernama Lia, 14, dan Yunita, 16.

Pada saat jumpa pers di Mapolrestro Tangerang, kedua tersangka pun mengungkapkan alasannya bahwa telah menganiaya korbannya dengan sadis.

Tersangka Lia mengaku tersulut emosi pada saat dirinya berinteraksi dengan korban di media sosial melalui Facebook.

"Awalnya ribut - ribut di Facebook, dia (WN) komentarnya bikin saya kesal," ujar Lia, Senin (12/3/2018).

Lia kesal bahwa kekasihnya telah direbut oleh korban. Lia ditemani oleh Yunita dan teman-teman lainnya pun langsung menjemput korban di sebuah tempat cuci steam motor di wilayah Cikokol, Kota Tangerang.

"Saya JJS (jalan - jalan sore) ketemu korban. Awalnya niat baik, tapi kesal cowok saya direbut sama dia," ucap Lia.

Rekan Lia yakni Yunita turut membela sahabatnya itu. Keduanya menganiaya korban dengan cara memukulnya secara bergiliran.

Teman-temannya pun hanya bergeming pada saat penganiayaan itu berlangsung. Mereka hanya mengabadikan momen sadis itu dengan kamera handphone milik Yunita.

"Saya khilaf juga, minta maaf sama dia," kata Yunita.(RAZ/HRU)

BANTEN
Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Banten Siap Terapkan Hukuman Kerja Sosial untuk Pelaku Tindak Pidana Ringan pada 2026

Senin, 8 Desember 2025 | 21:15

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

OPINI
Mendaur Ulang Limbah Rumah Tangga

Mendaur Ulang Limbah Rumah Tangga

Senin, 8 Desember 2025 | 19:55

Istilah daur ulang tentu sudah tidak asing lagi. Pada dasarnya, daur ulang merupakan proses mengolah kembali limbah atau barang bekas menjadi produk yang lebih bermanfaat.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Siagakan 800 Personel 24 Jam Penuh Tangani Banjir Akibat Cuaca Ekstrem

Pemkot Tangerang Siagakan 800 Personel 24 Jam Penuh Tangani Banjir Akibat Cuaca Ekstrem

Senin, 8 Desember 2025 | 19:41

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyiapkan 800 personel dalam mengantisipasi cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi, khususnya banjir.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill