Connect With Us

Begini Kronologis Penganiayaan Gadis ABG di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 12 Maret 2018 | 13:00

Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi bersama Tim Srikandi saat mengungkap kasus insiden penganiayaan terhadap seorang wanita pelajar di sebuah ruko kosong yang berada di Jalan Bukit Golf Raya Perumahan Modernland, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-Dua gadis ABG berinisial LS, 15, dan YI, 16, nekat menganiaya siswi berinisial WN, 13. Bahkan, video penganiayaannya pun telah viral di media sosial.

Kepolisian Resort Metro Tangerang pun berhasil mengungkap insiden penganiayaan yang terjadi di sebuah ruko kosong yang berada di Jalan Bukit Golf Raya Perumahan Modernland, Kota Tangerang, pada Jumat (9/3/2018) lalu.

Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi menjelaskan awal mula kejadian penganiayaan tersebut hingga usai dan terekam kamera.

Harley mengatakan, sebelum menganiaya, mulanya LS dan YI yang memiliki status pengangguran ini bersama teman-teman lainnya sengaja menjemput korban yang sedang berada di tempat cuci steam motor di wilayah Cikokol, Kota Tangerang.

"Kemudian tersangka LS dan YI mengajak korban ke tempat kejadian perkara, kemudian langsung memarahi korban dan melakukan tindak kekerasan," kata Harley di Mapolrestro Tangerang, Senin (12/3/2018).

Selanjutnya, kedua tersangka pun langsung menganiaya korban dengan cara menendang ke arah kaki korban, menjambak kerudung korban hingga terjatuh dalam posisi duduk.

"Disaat itu LS terus menerus menendang korban ke arah badan dan kepala dengan menggunakan kaki yang dialasi sandal wana abu-abu," ungkap Harley.

Menurut Harley, YI yang sebelumnya hanya menonton penganiayaan tersebut kemudian ikut menendang tubuh korban hingga korban menangis karena kesakitan.

"Peristiwa tersebut direkam oleh teman tersangka yang atas nama AS dan IA alias G dengan menggunakan handphone samsung J5 warna hitam milik tersangka YI dan menguploadnya ke media sosial," kata Harley.

Kini kedua tersangka mendekam di Mapolrestro Tangerang dan dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman penjara selama lima tahun enam bulan.(RAZ/HRU)

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

SPORT
Persita Imbang 1-1 Lawan Bhayangkara, Carlos Pena Protes Keputusan Wasit

Persita Imbang 1-1 Lawan Bhayangkara, Carlos Pena Protes Keputusan Wasit

Minggu, 2 November 2025 | 16:51

Tangerang berhasil memperpanjang catatan positifnya menjadi delapan laga tak terkalahkan setelah bermain imbang 1-1 melawan tuan rumah Bhayangkara Presisi Lampung FC di Stadion Sumpah Pemuda, Sabtu 1 November 2025, sore.

KOTA TANGERANG
Tangerang Dihantam Badai, Pohon Tumbang dan Banjir Lumpuhkan Sejumlah Wilayah

Tangerang Dihantam Badai, Pohon Tumbang dan Banjir Lumpuhkan Sejumlah Wilayah

Jumat, 31 Oktober 2025 | 22:20

Hujan deras yang disertai angin kencang menerjang Kota Tangerang pada Jumat 31 Oktober 2025, sore. Badai yang berlangsung lebih dari satu jam ini mengakibatkan sejumlah pohon tumbang dan genangan air tinggi, memicu kemacetan lalu lintas

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill