Connect With Us

Begini Kronologis Penganiayaan Gadis ABG di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 12 Maret 2018 | 13:00

Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi bersama Tim Srikandi saat mengungkap kasus insiden penganiayaan terhadap seorang wanita pelajar di sebuah ruko kosong yang berada di Jalan Bukit Golf Raya Perumahan Modernland, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-Dua gadis ABG berinisial LS, 15, dan YI, 16, nekat menganiaya siswi berinisial WN, 13. Bahkan, video penganiayaannya pun telah viral di media sosial.

Kepolisian Resort Metro Tangerang pun berhasil mengungkap insiden penganiayaan yang terjadi di sebuah ruko kosong yang berada di Jalan Bukit Golf Raya Perumahan Modernland, Kota Tangerang, pada Jumat (9/3/2018) lalu.

Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi menjelaskan awal mula kejadian penganiayaan tersebut hingga usai dan terekam kamera.

Harley mengatakan, sebelum menganiaya, mulanya LS dan YI yang memiliki status pengangguran ini bersama teman-teman lainnya sengaja menjemput korban yang sedang berada di tempat cuci steam motor di wilayah Cikokol, Kota Tangerang.

"Kemudian tersangka LS dan YI mengajak korban ke tempat kejadian perkara, kemudian langsung memarahi korban dan melakukan tindak kekerasan," kata Harley di Mapolrestro Tangerang, Senin (12/3/2018).

Selanjutnya, kedua tersangka pun langsung menganiaya korban dengan cara menendang ke arah kaki korban, menjambak kerudung korban hingga terjatuh dalam posisi duduk.

"Disaat itu LS terus menerus menendang korban ke arah badan dan kepala dengan menggunakan kaki yang dialasi sandal wana abu-abu," ungkap Harley.

Menurut Harley, YI yang sebelumnya hanya menonton penganiayaan tersebut kemudian ikut menendang tubuh korban hingga korban menangis karena kesakitan.

"Peristiwa tersebut direkam oleh teman tersangka yang atas nama AS dan IA alias G dengan menggunakan handphone samsung J5 warna hitam milik tersangka YI dan menguploadnya ke media sosial," kata Harley.

Kini kedua tersangka mendekam di Mapolrestro Tangerang dan dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman penjara selama lima tahun enam bulan.(RAZ/HRU)

TANGSEL
Ada Tes HPV DNA Gratis untuk Cegah Kanker Serviks di 36 Puskesmas Tangsel, Kuota Terbatas!

Ada Tes HPV DNA Gratis untuk Cegah Kanker Serviks di 36 Puskesmas Tangsel, Kuota Terbatas!

Rabu, 7 Oktober 2026 | 19:32

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Kesehatan menyediakan layanan pemeriksaan Human Papillomavirus (HPV) DNA secara gratis.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

BISNIS
Ide Bisnis Makanan di Kawasan Perkotaan dan Cara Menyiapkan Operasionalnya

Ide Bisnis Makanan di Kawasan Perkotaan dan Cara Menyiapkan Operasionalnya

Kamis, 1 Oktober 2026 | 20:07

Kawasan perkotaan memiliki permintaan kuliner yang tinggi karena mobilitas dan gaya hidup penghuninya yang sibuk. Misalnya, area padat seperti Tangerang membuka peluang bagi beragam konsep makanan.

TEKNO
Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Senin, 5 Oktober 2026 | 18:54

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill