Connect With Us

Begini Kronologis Penganiayaan Gadis ABG di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 12 Maret 2018 | 13:00

Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi bersama Tim Srikandi saat mengungkap kasus insiden penganiayaan terhadap seorang wanita pelajar di sebuah ruko kosong yang berada di Jalan Bukit Golf Raya Perumahan Modernland, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-Dua gadis ABG berinisial LS, 15, dan YI, 16, nekat menganiaya siswi berinisial WN, 13. Bahkan, video penganiayaannya pun telah viral di media sosial.

Kepolisian Resort Metro Tangerang pun berhasil mengungkap insiden penganiayaan yang terjadi di sebuah ruko kosong yang berada di Jalan Bukit Golf Raya Perumahan Modernland, Kota Tangerang, pada Jumat (9/3/2018) lalu.

Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi menjelaskan awal mula kejadian penganiayaan tersebut hingga usai dan terekam kamera.

Harley mengatakan, sebelum menganiaya, mulanya LS dan YI yang memiliki status pengangguran ini bersama teman-teman lainnya sengaja menjemput korban yang sedang berada di tempat cuci steam motor di wilayah Cikokol, Kota Tangerang.

"Kemudian tersangka LS dan YI mengajak korban ke tempat kejadian perkara, kemudian langsung memarahi korban dan melakukan tindak kekerasan," kata Harley di Mapolrestro Tangerang, Senin (12/3/2018).

Selanjutnya, kedua tersangka pun langsung menganiaya korban dengan cara menendang ke arah kaki korban, menjambak kerudung korban hingga terjatuh dalam posisi duduk.

"Disaat itu LS terus menerus menendang korban ke arah badan dan kepala dengan menggunakan kaki yang dialasi sandal wana abu-abu," ungkap Harley.

Menurut Harley, YI yang sebelumnya hanya menonton penganiayaan tersebut kemudian ikut menendang tubuh korban hingga korban menangis karena kesakitan.

"Peristiwa tersebut direkam oleh teman tersangka yang atas nama AS dan IA alias G dengan menggunakan handphone samsung J5 warna hitam milik tersangka YI dan menguploadnya ke media sosial," kata Harley.

Kini kedua tersangka mendekam di Mapolrestro Tangerang dan dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman penjara selama lima tahun enam bulan.(RAZ/HRU)

TANGSEL
Restoran Kampung Kecil di Serpong Ludes Terbakar Gegara Gas Bocor, 2 Pegawai Luka Serius

Restoran Kampung Kecil di Serpong Ludes Terbakar Gegara Gas Bocor, 2 Pegawai Luka Serius

Jumat, 13 Juni 2025 | 16:40

Restoran Kampung Kecil di kawasan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terbakar hebat pada Jumat 13 Juni 2025, pagi.

BISNIS
Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Jumat, 13 Juni 2025 | 22:08

AIMT.Co. LTD. (Advanced Insulation Materials & Technology), sebuah perusahan asal Korea Selatan yang memproduksi rantai dingin distribusi (cold chain distribution), berupaya menjaga produk-produk kesehatan yang dikirim ke berbagai daerah

BANDARA
InJourney Airports Siapkan Operasi Pelayanan Kepulangan 200 Ribu Jemaah Haji 2025

InJourney Airports Siapkan Operasi Pelayanan Kepulangan 200 Ribu Jemaah Haji 2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 20:46

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memastikan kesiapan dalam menyambut kepulangan sekitar 200.000 jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam 524 flight.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill