Connect With Us

Aplikasi Pemkot Tangerang Kembali Diadopsi Pemda Lain

Advertorial | Senin, 7 Mei 2018 | 21:00

Penandatangan perjanjian kerjasama antara Bupati Luwu Timur H. Muh. Thorig Husler dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan KUKM Pemkab Bangka Selatan Basu Priatna dengan Pemkot Tangerang yang diwakili oleh Kadis Kominfo Tabrani Senin (7/5/2018). (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

 TANGERANGNEWS.com-Aplikasi smart city yang dikembangkan oleh Pemerintah Kota Tangerang kembali diadopsi oleh daerah lain yakni Kabupaten Luwu Timur dan Bangka Selatan.

Terkait hal tersebut, penandatangan perjanjian kerjasama antara Bupati Luwu Timur H. Muh. Thorig Husler dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan KUKM Pemkab Bangka Selatan Basu Priatna dengan Pemkot Tangerang. Kota Tangerang diwakili Kadis Kominfo Tabrani serta disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri, di gedung Pusat Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang telah berlangsung di ruangan Tangerang LIVE Room (TLR) pada Senin (7/5/2018).

Dalam sambutannya, Dadi Budaeri memaparkan perjalanan pengembangan smart city di Kota Tangerang termasuk berbagai kendala yang dihadapi.

"Untuk terus menjaga konten dalam sebuah aplikasi supaya terus up to date, bukanlah suatu hal yang sepele. Kita harus kreatif dan peka terhadap perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini. Agar tidak merasa ketergantungan kepada pihak lain, ada baiknya aplikasi dibangun oleh tenaga yang dimiliki dari Pemkot, bukan menggunakan pihak ke 3, agar kita leluasa dalam setiap langkah untuk mengembangkan, membaginya dengan kota atau kabupaten yang lain," paparnya.

Selain itu, Dadi juga berharap kedepannya Pemkot Tangerang bisa menerapkan sistem papper less pada setiap kegiatan dengan bantuan aplikasi-aplikasi di Kota yang sudah langganan mendapatkan Piala Adipura Kencana ini.

"Dengan papper less kita juga bisa lebih melestarikan lingkungan kita untuk terus dinikmati oleh anak cucu kita kelak," tuturnya.

Sementara itu, Bupati Luwu Timur H. Muh. Thorig menyampaikan apresiasinya kepada Kota Tangerang yang telah berhasil mengembangkan berbagai aplikasi yang telah banyak diadopsi oleh pemerinah daerah. Sehingga tidak mengherankan bila KPK dan Kemendagri merekomendasikan Kota Tangerang sebagai rujukan pengembangan Smart City di Indonesia.

"Saya mendapatkan rekomendasi dari KPK dan Kemendagri untuk belajar di Kota yang sudah memiliki banyak aplikasi ini dan sudah banyak diadopsi oleh kurang lebih 40 kota atau kabupaten di Indonesia," tutur beliau saat ditemui setelah santap siang dengan menu makanan khas Tangerang, Laksa.

Adapun aplikasi yang diadopsi oleh Pemkab Luwu Timur antara lain Aplikasi eOffice (web dan android), Aplikasi SIAP (web), Aplikasi LAKSA (web), Aplikasi Tangerang LIVE (android), Aplikasi Open Data (webservice), Aplikasi Portal e-Gov (android), Aplikasi SI SAHAB (web), Aplikasi SEGAR (web), Aplikasi Sistem Antrian (web), Aplikasi e-Audit (web), Aplikasi Portal Perijinan Online (web), Aplikasi SISTAD, Aplikasi PELANA (android), Aplikasi SIGAP (web), Aplikasi SIMPATI RS (web) dan Aplikasi WebGIS (web).



Lain halnya dengan Kadisnaker Bangka Selatan, Priatna ia memilih mengadopsi aplikasi Siap Kerja yang kelak akan sangat bermanfaat dan memudahkan bagi pihak perusahaan dan masyarakat untuk mengetahui info terbaru tentang ketersediaan lowongan pekerjaan.

"Saya berharap Pemkot Tangerang bersedia mengawal, mengkoreksi pembentukan aplikasi siap kerja dari awal hingga dapat di gunakan oleh masyarakat," terangnya.

Hingga kini, sudah ada 26 kota/kabupaten dan provinsi yang telah bekerjasama dengan Pemkot Tangerang.(DBI/RGI)

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill