Pergoki ASN Telat Apel Pagi, Wakil Wali Kota Tangerang Ingatkan Sanksi Tegas Menanti
Senin, 31 Agustus 2026 | 18:45
Suasana halaman Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang mendadak tegang pada Senin, 31 Agustus 2026 pagi.
TANGERANGNEWS.com-Empat institusi penegak hukum di Kabupaten Tangerang akan meluncurkan aplikasi berbasis daring (online) untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana.
Empat institusi tersebut yakni Polresta Tangerang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan Rutan Klas 1 Tangerang.
BACA JUGA:
Aplikasi daring yang akan diluncurkan bersama-sama tersebut yakni Criminal Justice System (CJS). Sebuah aplikasi untuk memudahkan birokrasi kerja antar empat institusi tersebut.
Komitmen empat institusi itu dituangkan dalam kesepakatan bersama atau memorandum of understanding (MoU) yang ditanda tangani di Ruang Rupatama, Mapolresta Tangerang, Jumat (2/2/2018).
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, aplikasi e-CJS Plus merupakan momentum untuk memperkuat supremasi hukum. Menurutnya, aplikasi e-CJS Plus dapat mendorong terciptanya proses hukum yang berkeadilan, berkemanfaatan, dan berkepastian hukum.

“Ini bisa jadi merupakan inovasi tertinggi di bidang penegakan hukum karena dengan aplikasi ini tercipta transparansi,” ujarnya.
Melalui aplikasi e-CJS, pihak kepolisian sudah bisa mengetahui siapa jaksa yang akan menangani perkara. Selain itu, berkat aplikasi e-CJS Plus itu juga, masing-masing institusi dapat mengikuti perkembanngan sehingga masing-masing bisa mengawal.
“Kita sudah tahu kapan sidangnya, siapa hakimnya, siapa lawyer-nya, siapa jaksanya, apa putusannya dan kapan keluarnya,” jelas Sabilul.
Sementara, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Firdaus menyambut baik inovasi yang dinisiasi Kapolresta Tangerang itu. Menurutnya, aplikasi e-CJS Plus akan sangat membantu dalam pelaksanaan tugas institusinya.
“Masing-masing dari kita bisa mengontrol progres, sejak SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan), pengadilan sudah bisa mengetahui,” ungkapnya.
Menurut Firdaus, aplikasi e-CJS Plus dapat membantu kejaksaan untuk mengakses data-data perkara sehingga diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan tugas. Ditambahkannya, aplikasi itu juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi khususnya di bidang teknologi informasi.
“Selama ini kita manual dan itu harus kita akui lambat dan cenderung sulit untuk melakukan kontrol. Misalnya terjadi penahanan yang tidak diperpanjang atau surat perpanjangan sudah keluar tapi belum sampai,” tuturnya.
Hal senada dikatakan Ketua PN Tangerang Muhammad Damis, ia menyebut aplikasi e-CJS Plus lebih maju dibandingkan dengan aplikasi lain khususnya di bidang hukum. Menurutnya, di lingkungan pengadilan, ada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara. Namun, aplikasi e-CJS Plus lebih bagus karena memiliki berbagai macam fitur yang dapat memudahkan pelaksanaan tugas.
“Atas nama pimpinan PN Tangerang, kami menyambut baik MoU aplikasi ini,” ujarnya.
Aplikasi tersebut, lanjutnya, dapat meringankan beban tugas di pengadilan. Setidaknya, lanjut dia, akan memudahkan petugas dalam mengeluarkan penetepan karena sudah disiapkan template. Hal itu pun, ia menambahkan, dapat mengeliminir tahanan yang keluar demi hukum karena proses administratif yang terhambat.
“Kami akan sampaikan aplikasi ini pimpinan agar bisa disinkronkan dengan sistem informasi sehingga memudahkan publik untuk mengakses dan mudah-mudahan bisa kita tularkan ke wilayah hukum lain,” bebernya.
Sedangkan Kepala Rutan Klas 1 Tangerang Dedi Cahyadi mengatakan, aplikasi e-CJS Plus merupakan jawaban atas permasalahan yang selama ini terjadi. Ia menyebut, proses administrasi yang memakan waktu dan jarak menjadi salah satu kendala pelaksanaan tugas.
“Oleh pimpinan kami juga memang diperintah untuk menerapkan electronic government sehingga mudah-mudahan aplikasi ini bisa membantu pelaksanaan tugas sehingga tidak ada lagi kesalahan prosedur,” tukasnya.(RAZ/RGI)
Suasana halaman Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang mendadak tegang pada Senin, 31 Agustus 2026 pagi.
TODAY TAGAbdul Kadir Karding resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Perserikatan Baseball dan Softball Seluruh Indonesia (PB Perbasasi) dalam Musyawarah Nasional (Munas) PB Perbasasi 2026.
Kabar duka datang dari dunia kependidikan Tangerang, rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Desri Arwen meninggal dunia pada Jumat, 28 Agustus 2026, di RS Sari Asih Sangiang, pukul 11.14 WIB.
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews