Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun
Kamis, 1 Januari 2026 | 22:04
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang menerapkan rekayasa lalu lintas di sekitar Jalan Sitanala, Kota Tangerang.
Rekayasa tersebut diberlakukan selama sepekan, yakni mulai hari ini, 3 Desember hingga 10 Desember 2018.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Saeful Rohman mengatakan, rekayasa lalu lintas tersebut karena adanya perbaikan U-Turn untuk meningkatkan sarana dan prasarana jalan.
"Itu ada pemeliharaan di sekitar situ. Kami lakukan bukaan separator yang ada di simpang tujuh sebesar 13 meter," ujarnya saat dikonfirmasi TangerangNews, Senin (3/12/2018).
Menurutnya, bagi pengendara yang melintas dari arah Jalan Marsekal Suryadarma bisa langsung menuju ke arah Jembatan Baru.
Begitupun sebaliknya, bagi pengendara yang akan menuju Jalan Marsekal Suryadarma dari arah Jembatan Baru melalui Jembatan PDAM.
"Rekayasa ini berlangsung selama sepekan, mulainya hari ini. Personel kami akan tambahkan jika jam-jam sibuk," ucap Saeful.
Saeful menjelaskan, rambu-rambu lalu lintas tengah dipasang di sekitar ruas jalan yang mengarah ke area peningkatan U-Turn Jalan Sitanala dan peningkatan Simpang Tujuh.
"Pengalihan arus ke arah Karang Sari akan dilakukan jika terjadi kepadatan lalulintas," katanya.
Selain itu, untuk mengantisipasi kepadatan terdapat beberapa jalur jalur alternatif yang bisa dilalui pengguna jalan.
"Kami juga imbau kepada masyarakat agar dapat menghindari Jalan Sitanala selama kegiatan berlangsung dan berharap mencari alternatif jalan lain agar menghindari kemacetan," paparnya.(RAZ/RGI)
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TODAY TAGMenjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.
Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan
PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak non-subsidi mulai 1 Januari 2026. Penurunan harga ini berlaku untuk sejumlah produk BBM, termasuk Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, hingga BBM diesel non-subsidi
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews