TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Prosesi pemakaman Quina Latisa Ramadhani, bayi berusia 1,5 tahun yang tewas dianiaya ibu kandungnya diselimuti isak tangis keluarga.
Balita tak berdosa itu dimakamkan di tempat pemakaman umum Kampung Gebang, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (21/1/2019).

Pantauan TangerangNews, jenazah dimakamkan oleh keluarga angkat dan dikawal oleh jajaran Polsek Jatiuwung beserta Kecamatan Periuk sekira pukul 15.00 WIB.
Prosesi pemakaman tersebut diwarnai jerit tangisan keluarga asuh korban. Mereka tak kuasa menahan kesedihan yang meluap.
Mengetahui anak tirinya tewas dengan cara yang tak wajar karena dianiaya, Mulyadi yang merupakan orang tua asuh korban ini kerap kali terjatuh.
Ia yang merawat korban secara suka rela selama setahun lebih harus diapah oleh warga dan keluarganya agar dapat berjalan meninggalkan pemakaman sambil tertatih tatih.
"Ya Allah, Astaghfirullah nak," ucap Mulyadi berkali-kali sambil terisak-isak menatap Quina tertumpuk tanah.

Tak hanya Mulyadi, anak kandungnya yakni Roslina (tante korban) nun tampak pingsan setelah beberapa saat meninggalkan liang lahat Quina.
Tante angkat korban ini juga harus dibopong oleh beberapa pria untuk dapat keluar dari pemakaman karena tak sadarkan diri setelah menangis histeris.
Sebelumnya, Quina dikabarkan meninggal dunia lantaran dianiaya ibu kandungnya, Rosita, 28, hingga mengalami luka lebam-lebam di Kampung Gebang RT 04/03, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Jumat (18/1/2019).(RAZ/HRU)
TODAY TAGPemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
Harga BBM subsidi jenis Pertalite diperkirakan berpotensi naik menjadi Rp11.500 per liter. Proyeksi itu muncul di tengah tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews