Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang
Jumat, 9 Januari 2026 | 15:33
Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.
TANGERANGNEWS.com-Prosesi pemakaman Quina Latisa Ramadhani, bayi berusia 1,5 tahun yang tewas dianiaya ibu kandungnya diselimuti isak tangis keluarga.
Balita tak berdosa itu dimakamkan di tempat pemakaman umum Kampung Gebang, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin (21/1/2019).

Pantauan TangerangNews, jenazah dimakamkan oleh keluarga angkat dan dikawal oleh jajaran Polsek Jatiuwung beserta Kecamatan Periuk sekira pukul 15.00 WIB.
Prosesi pemakaman tersebut diwarnai jerit tangisan keluarga asuh korban. Mereka tak kuasa menahan kesedihan yang meluap.
Mengetahui anak tirinya tewas dengan cara yang tak wajar karena dianiaya, Mulyadi yang merupakan orang tua asuh korban ini kerap kali terjatuh.
Ia yang merawat korban secara suka rela selama setahun lebih harus diapah oleh warga dan keluarganya agar dapat berjalan meninggalkan pemakaman sambil tertatih tatih.
"Ya Allah, Astaghfirullah nak," ucap Mulyadi berkali-kali sambil terisak-isak menatap Quina tertumpuk tanah.

Tak hanya Mulyadi, anak kandungnya yakni Roslina (tante korban) nun tampak pingsan setelah beberapa saat meninggalkan liang lahat Quina.
Tante angkat korban ini juga harus dibopong oleh beberapa pria untuk dapat keluar dari pemakaman karena tak sadarkan diri setelah menangis histeris.
Sebelumnya, Quina dikabarkan meninggal dunia lantaran dianiaya ibu kandungnya, Rosita, 28, hingga mengalami luka lebam-lebam di Kampung Gebang RT 04/03, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada Jumat (18/1/2019).(RAZ/HRU)
Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.
TODAY TAGBeredar sebuah video yang memperlihatkan komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang menodongkan senjata api (senpi) di sebuah toko baju di Jalan Raya STPI, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat 9 Januari 2026 pukul 15.00 WIB.
Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews