Connect With Us

173 Pejabat Struktural Pemkot Tangerang Dimutasi

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 6 Maret 2019 | 15:39

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melantik 173 pejabat struktural eselon 4 dan eselon 3 di Plaza Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (6/3/2019). (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Gerbong mutasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali bergerak. Sebanyak 173 pejabat struktural dimutasi dan dipromosikan menempati jabatan baru.

Pelantikan dipimpin langsung oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Plaza Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (6/3/2019).

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Dadi Budaeri mengatakan, rotasi ratusan pegawai itu dilakukan terhadap pejabat tingkat eselon 4 dan eselon 3.

"Rotasi jabatan sudah berdasarkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," katanya.

Ia juga bertutur bahwa persetujuan pelantikan sebenarnya sudah ada sedari sebulan yang lalu. Namun, prosesi pelantikan dilakukan serentak.

"Ini malah ada yang sudah lama yang sebulan lalu izinnya, cuma pelantikannya dibarengi," ucapnya.

Sementara untuk tingkat eselon 2, kata dia, juga akan dirotasi, namun masih dalam perampungan administrasi.

"Masih nunggu, karena ada beberapa yang persyaratan di KASN belum lengkap dan kita penuhi dalam waktu dekat," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pejabat yang dimutasi seperti Temmy Mulyadi kini menempati posisi Kabag Pemerintahan Setda Kota Tangerang dari sebelumnya menjabat Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik diduduki oleh Deni Koswara.

Selain itu, Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman Maryono Hasan juga kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga.

Adapula Syamsul Bahri, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi, kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Sementara pejabat yang dipromosikan yaitu Jamaluddin. Ia sebelumnya Kepala Bidang Pembinaan SMP, namun kini naik menjadi Sekretaris Dinas Pendidikan.(RAZ/HRU)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill