Connect With Us

Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Hebohkan Warga Babakan

Maya Sahurina | Selasa, 19 Maret 2019 | 12:00

Seekor ular sanca batik ditemukan dirumah seorang warga Jalan Kali Pasir, Kampung Babakan, RT 5/7, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (19/3/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Wajah Rumyanah, 66, warga Jalan Kali Pasir, Kampung Babakan, RT 5/7, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang tampak tegang. Pasalnya, di teras rumahnya yang menghadap ke Sungai Cisadane itu, ditemukan seekor ular sanca batik, Selasa (19/3/2019).

Bahkan, awalnya ia mengira ular yang panjangnya sekitar 3 meter itu kain yang terjatuh diantara tumpukan palet kayu, namun ketika disentuhnya, binatang jenis reftil itu pun bergerak.

"Pas saya pegang, ularnya menggeliat. Sepontan saya lari sambil berteriak-teriak," ucapnya kepada TangerangNews di lokasi.

Lanjutnya, teriakan minta tolongnya itu pun mengundang perhatian para tetangganya. Kemudian, beberapa orang pria dewasa berhamburan ke lokasi.

Setelah dipastikan binatang yang kulitnya menyerupai kain batik tersebut adalah ular sanca, beberapa pria dewasa itu pun kemudian berusaha menangkapnya.

Tak butuh waktu lama, ular itu pun berhasil dijinakkan oleh sekitar 5 orang pria dewasa.

"Tadi ditemukannya sekitar jam 9 pagi, pas saya mau mengambil pisang yang saya taruh disitu (teras rumah)," tambah Rumyanah.

Sementara, Ojos, 44, warga yang turut menangkap ular tersebut mengatakan, ukuran yang kali ini ditemukan jauh lebih kecil dibandingkan sebelumnya. Dituturkannya, di lokasi itu memang kerap ditemukan hewan yang berbahaya itu.

"Dulu sebelum pinggir Cisadane belum seperti sekarang (ditata dan dibeton), sering ditemukan ular sanca. Bahkan pernah ada yang sebesar pohon ini (Ojos memegang salah satu pohon dengan diameter sekitar 60 centimeter)," terangnya.

Untuk menjinakkan ular itu, warga pun membalut kepalanya dengan sebuah lakban. Kemudian dimasukkan ke dalam sebuat tong bekas kemasan cat.

"Kalau ada yang mau, kami mau jual. Tapi kalau tidak ada, ya kami pelihara," tukasnya.(RAZ/RGI)

KAB. TANGERANG
Cemari Lingkungan, KLH Segel Pabrik Pengolahan Limbah Oli Bekas di Tangerang

Cemari Lingkungan, KLH Segel Pabrik Pengolahan Limbah Oli Bekas di Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:46

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel PT. Beringin Petroleom Energy, perusahaan pengolahan limbah oli bekas yang berlokasi di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 20 Juni 2026.

NASIONAL
Pedagang Jual Minyakita di Atas Rp15.700 Terancam Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Pedagang Jual Minyakita di Atas Rp15.700 Terancam Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:06

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan para pedagang agar tidak menjual Minyakita melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill