Connect With Us

12 Pengusaha Panti Pijat Dipanggil

| Rabu, 26 Mei 2010 | 19:17

pijat (trans tv / ok)


TANGERANGNEWS
-Sebanyak 12 pengusaha panti pijat yang diduga tidak memiliki izin tempat usaha, dipanggil pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang untuk mengklarifikasi izin.

Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Penertiban Satpol PP Kota Tangerang Afdiwan, pemanggilan ini sehubungan dengan pengkajian izin dari masing-masing tempat hiburan khususnya panti pijat. “Kita hanya ingin mengklarifikasi tentang izin saja, apakah ada atau tidak. Nanti kita lihat saja data-data apa saja yang mereka bawa,” ungkapnya, hari ini.

Selain terkait izin, kata Afdiwan, pemanggilan ini juga terkait aturan fasilitas tempat pijat yang sering disalahgunakan menjadi tempat prostitusi. Menurutnya jika ditemukan adanya penyalahgunaan izi, maka akan dilakukan ditindak  langsung.

“Masing-masing panti pijat memiliki berbagai macam fasilitas seperti spa, sauna, atau pun fitness. Kalau misalnya disalahgunakan menjadi tempat prostitusi, ini telah masuk ke dalam pelanggaran Perda No.8 tahun 2005 tentang larangan pelacuran di Kota tangerang. Sehingga kita akan tindak tegas,” katanya.

Afdiwan menambahkan, untuk mamastikan tentang izin tersebut, sebelumnya pihak Satpol PP telah memberikan waktu kepada para pengusaha agar semua izinnya dilengkapi. “Sebelumnya sudah kita beri kesempatan untuk melengkapi surat izin, jika tidak mau maka secara tidak langsung kami akan menutupnya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perekonomian Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Tangerang Nursiwan mengaku sampai saat ini pihaknya tidak pernah memberikan izin terhadap para pengusaha yang bergerak pada bidang sauna, spa, atau pun panti pijat di Kota Tangerang. “Sampai detik ini kami tidak pernah mengeluarkan izin tersebut, jika memang ada yang meminta izin, kami akan berkoordinasi dengan atasan dari SKPD terkait,” tegas Nursiwan.(rangga)

BANTEN
Kanwil Kemenkum Banten Perkuat Pengawasan 1.700 Notaris Agar Lebih Profesional

Kanwil Kemenkum Banten Perkuat Pengawasan 1.700 Notaris Agar Lebih Profesional

Selasa, 22 September 2026 | 18:58

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Banten menggelar Diskusi dan Koordinasi Permasalahan Notaris di Grand Serpong Hotel, Kota Tangerang, Selasa 22 September 2026.

TEKNO
Download Aplikasi by.U: Cara Instal dan Kenali Fitur Utamanya

Download Aplikasi by.U: Cara Instal dan Kenali Fitur Utamanya

Senin, 21 September 2026 | 17:29

Aplikasi by.U menjadi pusat pengelolaan layanan yang bisa kamu akses langsung dari perangkat mobile. Dari satu aplikasi, kamu dapat mengecek kuota, melakukan pembelian, melihat promo, mengumpulkan uCoin, dan mencari hiburan ketika sedang senggang.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill