Connect With Us

PKS Klaim Raih 6 Kursi di DPRD Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 24 April 2019 | 19:00

Para saksi dari PKS mengikuti rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di GOR Jatiuwung, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tangerang mengklaim berada di peringkat tiga besar dalam Pileg 2019. Bahkan perolehan sementara ini berhasil mengamankan enam kursi di DPRD Kota Tangerang.

Hal itu diungkapkan Ketua Media Center Tim Pemenangan Pemilu Daerah (TPPD) PKS Kota Tangerang Andi Windarto.

Ia mengatakan, klaim tersebut berdasarkan data C1 yang telah dihimpun dan dihitung dengan total suara sah untuk seluruh partai sebanyak 885.346 suara.

"PDIP dengan perolehan suara 19,14 persen, Gerindra dengan perolehan suara 14,96 persen, PKS dengan perolehan suara 11,81 persen," ujarnya kepada TangerangNews, Rabu (24/4/2019).

Kata Andi, partai yang lahir pada tahun 1998 ini dipastikan mengalami kenaikan dalam perolehan kursi di parlemen Kota Tangerang.

"Jika sebelumnya PKS hanya mendapat 4 Kursi, ditahun ini kami memastikan mendapatkan 6 kursi," klaimnya.

Andi menambahkan, posisi tersebut sekaligus akan bakal menempatkan PKS sebagai salah satu pimpinan untuk memperjuangkan suara rakyat di DPRD Kota Tangerang.

Sedangkan untuk perolehan suara provinsi, dimana Kota Tangerang masuk dalam Dapil Banten 5 dan Dapil Banten 6, PKS Kota Tangerang juga mengukuhkan posisi di jajaran peringkat tiga besar.

"Dari perolehan suara Dapil Provinsi, maka PKS Kota Tangerang dipastikan meraih total dua kursi yaitu untuk perwakilan Dapil Banten 5 dan Dapil Banten 6 masing-masing satu kursi dengan rata-rata persentase perolehan suara sebesar 13,32 persen," paparnya.(MRI/RGI)

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Jamin Pemangkasan Dana TKD Takkan Berdampak pada Gaji ASN

Pemkab Tangerang Jamin Pemangkasan Dana TKD Takkan Berdampak pada Gaji ASN

Minggu, 2 November 2025 | 16:21

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menjamin, gaji aparatur sipil negara (ASN) tidak akan terkena imbas pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill