Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong
Minggu, 5 April 2026 | 14:06
Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.
TANGERANGNEWS.com-Residivis kasus narkotika yang baru beberapa bulan bebas harus kembali berurusan dengan polisi.
Tersangka bernama Faisal ditangkap polisi setelah mengeroyok Martin, pemuda yang ia tuduh sebagai mata-mata atau cepu polisi.
Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono mengatakan, pengeroyokan dilandasi karena Faisal masih menaruh dendam dengan Martin.
Baca Juga :
"Korban dituduh informan yang telah menjebloskan pelaku ke penjara karena perkara narkotika tahun 2014 silam," ujarnya, Kamis (20/6/2019).
Menurut Ewo, pengeroyokan terjadi pada Rabu (3/4/2019) sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Melati X Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Setelah 4 tahun menjalani hukuman dan bebas 4 bulan lalu, lelaki 33 tahun yang masih menaruh dendam kemudian tak sengaja berpapasan dengan korban di jalan.
"Saat papasan pelaku langsung memukuli korban," ungkapnya.
Rekan pelaku bernama Heru yang melihat kejadian tersebut bukannya melerai malah ikut mengeroyok dari segala penjuru, hingga korban babak belur dan jidatnya pecah.
Atas Kejadian tersebut korban melaporkan kasus pengeroyokan ini ke Polsek Tangerang. Berbekal laporan itu, anggota unit Reskrim Polsek Tangerang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Prapto Lasono bergerak mencari para tersangka.
"Kedua tersangka kami tangkap Rabu 19 Juni 2019 siang di Tanah Tinggi Tangerang setelah dua bulan buron," tandasnya.
Kini, kedua pelaku mendekam di tahanan Polsek Tangerang. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.(RMI/HRU)
Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.
TODAY TAGPT PLN (Persero) mulai menjalankan program bertajuk Clean Energy Day sebagai bagian dari upaya mendorong efisiensi energi sekaligus mengurangi emisi karbon.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan mulai membuka tahapan pra-Sistem Penerimaan Murid Baru (pra-SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar sejak Senin, 13 April 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews