Connect With Us

Ombudsman Minta Dugaan Penyelewengan Anggaran Pemkot Tangerang Ditindak

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 5 Agustus 2019 | 22:37

Tim PUKAT Tangerang menunjukkan bukti laporan dugaan penyelewengan proses lelang dalam lingkungan Pemerintah Kota Tangerang di kantor Inspektorat Kota Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten angkat bicara soal dugaan praktik penyelewengan anggaran negara yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Bambang P Sumo mengatakan, terkait adanya indikasi penyelewengan anggaran dari proses tender di lingkungan Pemkot Tangerang ini merupakan pidana yang harus ditindak tegas. 

"Bila terjadi manipulasi proses lelang dan indikasi penyelewengan anggaran, ini merupakan indikasi pidana maka sudah tepat bila dilaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujarnya, Senin (5/8/2019).

Menurut Bambang, pelaporan dari lembaga maupun masyarakat tentang dugaan penyelewengan anggaran negara dalam proses pengadaan harus ditindaklanjuti. Bambang juga mengapresiasi pelaporan yang dilakukan Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) beberapa waktu lalu. 

BACA JUGA:

Bambang menuturkan, adanya kerjasama dari proses lelang terbuka ini dapat merugikan negara. Terlebih, kebanyakan bahan baku yang digunakan peserta lelang tidak sesuai dengan yang seharusnya karena permainan harga. 

"Persekongkolan dalam proses lelang ini tentu akan merugikan keuangan negara dan proyek-proyek yang dikerjakan jika ada permainan dapat menyebabkan kurang berkualitas," jelasnya.

Bambang menambahkan, jika terdapat dinasti maupun persekongkolan antara proses lelang di Kota Tangerang, pihak terkait harus mengambil tindakan tegas. 

"Berarti telah terjadi maladministrasi dalam prosedur lelang yang mengarah ke dugaan tindak penyelewengan anggaran dan korupsi. Terkait proses tender, sudah barang tentu perlu pengumpulan bahan keterangan dulu, apakah melanggar prosedur, aturan dan mekanisme yang ada. Terjadi maladministrasi atau tidak. Ombudsman akan membuka mata dan telinga dengan lebih seksama," pungkasnya.

Sebelumnya, PUKAT yang menduga adanya penyimpangan pada proses lelang di lingkup Pemkot Tangerang ini telah mendatangi Ombudsman RI, KPK dan Inspektorat Kota Tangerang untuk menyerahkan berkas hasil kajiannya.

Sekretaris Inspektorat Kota Tangerang Hari Purwanto mengatakan, ada 11 paket—pekerjaan yang dilelang melalui tender—yang dilaporkan.

"Saya belum hafal (rinciannya), tapi itu semua ada di salah satu dinas kita," ujarnya setelah menerima pelaporan PUKAT di kantor Inspektorat Kota Tangerang, Rabu (31/7/2019).

Saat itu, Hari tidak merinci jenis paket apa saja yang dilaporkan. Namun, kesebelas paket itu pengadaannya dilakukan sepanjang tahun 2016-2018. Dugaan penyelewengan itu mengarah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang.

"Kebetulan semuanya Dinas PU. Proyeknya macam-macam. Ada jalan dan lain-lain," kata Hari.(MRI/RGI)

HIBURAN
Belanja Produk Telkomsel Senilai Rp50 Ribu di Jakarta Fair Bisa Dapat Motor, Begini Caranya

Belanja Produk Telkomsel Senilai Rp50 Ribu di Jakarta Fair Bisa Dapat Motor, Begini Caranya

Kamis, 18 Juni 2026 | 20:05

Ajang Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2026 tidak hanya menyajikan pameran dan hiburan seru, tetapi juga menjadi ladang keberuntungan bagi para pengunjung.

TEKNO
Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:05

Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.

NASIONAL
RUPS 2026 Tetapkan Susunan Baru Direksi PLN, Tambah Posisi Wakil Direktur Utama

RUPS 2026 Tetapkan Susunan Baru Direksi PLN, Tambah Posisi Wakil Direktur Utama

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:37

PT PLN (Persero) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis, 18 Junib 2026. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menetapkan perubahan susunan Direksi

KAB. TANGERANG
Sempat Diwarnai Penolakan, Pembongkaran 81 Lapak di Cisoka Berlanjut Usai Tuntutan Pedagang Disepakati

Sempat Diwarnai Penolakan, Pembongkaran 81 Lapak di Cisoka Berlanjut Usai Tuntutan Pedagang Disepakati

Jumat, 19 Juni 2026 | 13:25

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai merelokasi 81 pedagang di bekas Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) di Jalan Raya Megu, Kecamatan Cisoka, ke Pasar Tradisional Cisoka, pada Kamis 18 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill