Connect With Us

Kurir Pos Tangerang Mogok Kerja

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 21 Agustus 2019 | 16:15

Para mitra kurir kantor Pos Indonesia Cabang Tangerang melakukan mogok kerja karena penurunan tarif jasa kirim barang atau surat, Rabu (21/8/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Puluhan mitra kurir kantor Pos Indonesia Cabang Tangerang mogok kerja, Rabu (21/8/2019). Aksi mogok kerja dipicu karena penurunan tarif jasa kirim barang atau surat.

"Aksinya kami intinya tidak menerima prosedur baru dengan harga antar yang dikurangi," ujar Aris, kurir yang mogok kerja kepada TangerangNews.

Aris menyebut para mitra kurir kecewa dengan wacana penurunan tarif jasa mengantar surat yang akan diputuskan manajemen Pos Cabang Tangerang pada Kamis (21/8/2019).

"Awalnya persekali antar surat itu dibayar Rp2.200,- dan dikurangi tarifnya menjadi Rp1.550,-. Kami kecewanya di situ," ungkapnya.

Aris mengungkapkan, penghasilan jasa mengantar surat rata-rata setiap dua pekan Rp2 juta—termasuk uang transpor perhari Rp30 ribu. Namun, penghasilan tersebut harus dipotong pajak sebesar 5 persen. Jika penurunan tarif mengantar surat diterapkan, Aris menilai hidupnya sengsara.

BACA JUGA:

"Jelas penurunan penghasilan sangat terasa. Kami enggak sanggup kerja seperti ini. Apalagi sudah berkeluarga," katanya.

Penurunan tarif jasa mengantar surat yang dinilai tidak mensejahterakan para mitra kurir ini rencananya mulai diterapkan pada awal September 2019. Aris mengatakan, tidak sanggup bekerja sebagai pengantar surat-surat karena risikonya tinggi. Terlebih, tidak ada jaminan kerja bagi para mitra kurir.

"Sekarang kami tidak dihargai. Kami di jalan risikonya besar. Tidak ada jaminan kesehatan, asuransi, dan kalau barang ilang kita tanggung jawab sendiri. Intinya kerja tidak sesuai," katanya.

Aksi mogok kerja dilakukan sejak pagi tadi. Siangnya, para mereka diterima beraudiensi dengan manajemen kantor Pos Indonesia Cabang Tangerang.

Aris menambahkan, para mitra kurir akan tetap mogok kerja karena tidak terima dengan kebijakan penurunan tarif mengantar surat.

"Tadi sudah dibahas dengan manajemen. Tapi manajemen tetap mau tarifnya Rp1.550,- dan konsekuensinya kalau memang enggak ikut aturan, mitra diminta mundur. Dan kami akan tetap mogok," tuturnya.

Wakil Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Tangerang Dadang Urdista menuturkan, aksi mogok kerja para mitra kurir tidak mengganggu aktivitas pelayanan jasa antar kirim barang di kantornya.

"Mereka mogok, ya, karena mengeluh. Dan enggak mengganggu pelayanan," katanya.

Dadang juga menepis bila aksi mogok kerja para mitra kurir tersebut dipicu karena kebijakan tentang penurunan tarif jasa kirim barang atau surat.

"Mereka para kemitraan ini cuma miss komunikasi saja. Terkait masalah pemberitahuan rapat. Tidak ada masalah yang berarti," pungkasnya.(MRI/RGI)

SPORT
Stadion Benteng Reborn Jadi Venue Liga 4 Banten 2025/2026

Stadion Benteng Reborn Jadi Venue Liga 4 Banten 2025/2026

Senin, 30 Maret 2026 | 10:40

Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, resmi menjadi salah satu venue pelaksanaan Liga 4 Banten Piala Gubernur Banten 2025/2026.

NASIONAL
Dinilai Sukses Bangun Layanan Kesehatan Terintegrasi, Bethsaida Healthcare Raih Penghargaan Internasional di Singapura

Dinilai Sukses Bangun Layanan Kesehatan Terintegrasi, Bethsaida Healthcare Raih Penghargaan Internasional di Singapura

Senin, 30 Maret 2026 | 10:52

Bethsaida Healthcare kembali mencatatkan pencapaian di tingkat internasional setelah meraih penghargaan “Clinical Ecosystem of the Year – Indonesia” dalam ajang Healthcare Asia Awards 2026.

KOTA TANGERANG
Residivis Bobol Gudang di Benda saat Libur Lebaran, Gasak Harta Benda hingga Rp17 Juta

Residivis Bobol Gudang di Benda saat Libur Lebaran, Gasak Harta Benda hingga Rp17 Juta

Senin, 30 Maret 2026 | 11:16

Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah dan gudang kosong (rumsong) saat momen libur Lebaran berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota.

TEKNO
TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32

Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill