Connect With Us

Perspektif Pengamat Hukum Soal KPU Vs Pontjo

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 29 Agustus 2019 | 20:05

Guforni, Koordinator Banten Bersih. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com—Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tangerang Pontjo Prayogo berpeluang menjadi anggota DPRD Kota Tangerang setelah gugatan perdatanya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun, KPU Kota Tangerang menyatakan tidak akan mengubah usulan penetapan 50 anggota DPRD Kota Tangerang terpilih 2019-2024 berdasarkan hasil perhitungan suara pemilihan legislatif yang diputuskan Mahkamah Konsitusi (MK).

Akademisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Ghufroni mengatakan, langkah yang diambil KPU untuk tidak memasukkan Pontjo dalam daftar penetapan caleg terpilih sudah benar.

"Keputusan KPU menurut saya sudah tepat karena dari pasca-putusan MK atau rekomendasi nasional," ujarnya kepada TangerangNews, Kamis (29/8/2019).

Namun, kata Ghufroni, jika putusan PN Jakarta Selatan yang memenangkan penggugat, tetapi tergugat tidak melakukan banding sehingga sudah inkrah, KPU mesti menjalankan hasil keputusan PN. 

"Kecuali, putusan pengadilan sudah inkrah bahwa dia (Pontjo) memang berhak atas haknya sebagai anggota dewan tentu KPU Kota Tangerang harus konsultasi dulu ke KPU RI," katanya.

Menurut Ghufroni, peraturan dalam menyelesaikan persoalan pemilu melalui jalur pengadilan umum dan MK sangat bertabrakan. Sehingga, ia menilai, payung hukumnya tidak jelas.

"Nah, ini kan terkadang tumpang tindih. Seharusnya menggunakan undang-undang khusus pemilu. Sementara undang-undang pemilu itu kan MK bukan ke pengadilan negeri, tapi kalau prosesnya ke PTUN, kalau hasilnya ke MK," pungkasnya.

Baca Juga :

Sebelumnya, gugatan perdata yang diajukan sembilan caleg Partai Gerindra—termasuk Pontjo—terhadap Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra serta KPU dikabulkan PN Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil gugatan yang dikabulkan tersebut, Pontjo pun berpotensi menjadi wakil rakyat. Sebab, PN Jakarta Selatan menyampaikan bahwa para tergugat Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra memiliki hak untuk menetapkan sembilan caleg sebagai anggota legislatif.

Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra menekankan, pihaknya tidak akan mengubah usulan penetapan 50 anggota DPRD Kota Tangerang terpilih 2019-2024.

"Kami tidak akan mengubah hasil penetapan yang sudah kami laksanakan pada 22 Juli 2019 kemarin," jelasnya saat ditemui di kantor KPU Kota Tangerang, Rabu (28/9/2019).

Sedangkan Pontjo mengaku tidak khawatir jika namanya tidak ditetapkan KPU alias tidak dilantik sebagai anggota DPRD Kota Tangerang pada Senin (2/9/2019). Ia menyebut, masih ada jalur melalui pengganti antar waktu (PAW) sesuai mekanisme partainya.

"Ya, kan prosesnya PAW. Memang KPU pusat juga sudah menyatakan itu PAW. Dan Undang-undang KPU akan memfasilitasi itu. Kan gitu," katanya kepada TangerangNews.(RMI/HRU)

OPINI
Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam

Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam

Kamis, 23 April 2026 | 14:04

Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.

WISATA
Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Jumat, 17 April 2026 | 09:48

Siang kemarin, Kamis 16 April 2026, TangerangNews bersama para wartawan lainnya mencoba kulineran ke Hampton Square di kawasan Gading Serpong. Cuaca di luar terasa memang panas, begitu masuk ke salah satu tenant Gudeg Mercon Bu Prih

BANTEN
Terinfeksi Gulma Berbahaya, 27 Ton Gandum Impor Australia Dimusnahkan Karantina Banten

Terinfeksi Gulma Berbahaya, 27 Ton Gandum Impor Australia Dimusnahkan Karantina Banten

Rabu, 22 April 2026 | 23:15

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) memusnahkan gulma Asphodelus Fistulosus yang ditemukan pada 27.000 ton komoditas biji gandum impor dari Australia.

NASIONAL
Diusulkan Naik, Pemerintah Hitung Ulang Harga Eceran Tertinggi Minyakita

Diusulkan Naik, Pemerintah Hitung Ulang Harga Eceran Tertinggi Minyakita

Kamis, 23 April 2026 | 09:24

Rencana penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat Minyakita mulai dibahas pemerintah. Saat ini, HET masih berada di angka Rp15.700 per liter dan belum mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill