Connect With Us

Kasus Pelecehan Seksual di Tangerang, Polisi: Diungkap Dalam Waktu Dekat

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 30 Agustus 2019 | 20:46

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim menyatakan, pihaknya akan mengungkap kasus pelecehan seksual yang terjadi di Perumahan Bugel Indah, Cimone, Kota Tangerang dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat mudah-mudahan bisa kami ungkap kasus ini," ujarnya saat ditemui di kantor Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (30/8/2019).

Wanita berinisial SMN menjadi korban pelecehan remas payudara. Asisten rumah tangga ini tiba-tiba payudaranya diremas oleh seorang pria ketika ia berjalan kaki.

Peristiwa pelecehan remas payudara yang terjadi pada Rabu (28/8/2019) terekam kamera pengintai (CCTV). Video berdurasi 18 detik yang merekam aksi bejat tersebut viral di media sosial.

BACA JUGA:

Abdul mengatakan, korban telah melaporkan peristiwa tak senonoh yang dialaminya itu ke Polres Metro Tangerang Kota.

"Kami sudah kerahkan anggota Tim Elang dan Resmob untuk melakukan penyelidikan di TKP (tempat kejadian perkara)," katanya

Menurut Abdul, pihaknya telah mengerahkan jajarannya untuk mengungkap kasus ini. Saat ini, ia menyebut, polisi masih melakukan penyelidikan.

"Kami lagi mendalami saksi-saksi yang ada dan mudah-mudahan nanti akan kami pantau," tuturnya.

Abdul meminta jika ada warga lainnya yang mengalami peristiwa tak terpuji tersebut segera melapor ke kantor polisi.

"Kalau ada korban lain yang mengalami hal sama untuk segera melaporkan ke polisi supaya kita bisa tahu," pungkasnya.(MRI/RGI)

KAB. TANGERANG
Ritual Usir Jin Jadi Kedok Guru Ngaji di Tangerang Rudapaksa 4 Murid Perempuan

Ritual Usir Jin Jadi Kedok Guru Ngaji di Tangerang Rudapaksa 4 Murid Perempuan

Senin, 27 April 2026 | 21:01

Kedok aksi bejat guru ngaji berinisial AK, 33, di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, akhirnya terbongkar.

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill