Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com—Dedi Hasbullah, anggota DPRD Kota Tangerang terpilih periode 2019-2024 beda dari yang lain.
Disaat para wakil rakyat lainnya menunggangi mobil mewah, ia malah memilih bajaj sebagai kendaraannya.
Ia tiba di gedung DPRD Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Kota Tangerang, pukul 08.30 WIB, Senin (2/9/2019).

Dengan didampingi istrinya, Dedi mengendarai Bajaj berkelir biru dan dihiasi ornamen Betawi.
Inkumben dari Partai Amanat Nasional ini mengatakan sengaja menunggangi bajaj untuk tiba di acara pelantikan karena ingin merakyat.
"Saya ingin merakyat dan kebetulan jarak rumah saya dengan gedung DPRD hanya 2 kilometer," ujarnya kepada TangerangNews.
Dedi menyebut pada periode keduanya ini sebagai anggota DPRD Kota Tangerang, ia akan memperjuangkan kesehatan.
"Kesehatan menjadi prioritas. Kemarin ada peristiwa warga yang tidak mendapat pelayanan ambulans, ini menjadi pengalaman agar pelayanan kesehatan lebih baik lagi," pungkasnya.(RAZ/HRU)
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGBagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews