Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD
Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TANGERANGNEWS.com—Belasan jurnalis menggelar aksi unjuk rasa meminta DPR RI dan pemerintah membatalkan RUU KUHP yang dinilai mengkebiri kebebasan pers.
Dalam aksi yang berlangsung di depan Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang itu, para jurnalis juga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kekerasan oknum aparat terhadap sejumlah jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa mahasiswa.

Koordinator aksi, Randy mengatakan, pasal-pasal dalam RUU KUHP tersebut bakal berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja jurnalis.
"Jika revisi tersebut disahkan dan menjadi undang undang tidak menutup kemungkinan insan pers bakal dibungkam saat seperti orde baru," terang Randy usai aksi, Kamis (26/9/2019).
Menurutnya, tanpa kebebasan pers dan berekspresi, maka demokrasi yang diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan akan berjalan mundur.
Baca Juga :
"Pada intinya kami menolak, karena pasal ini dianggap mengkebiri kebebasan kalangan insan pers untuk mengekspresikan karya jurnalistik mereka," imbuh Randy.
Aksi berlangsung alot. Namun begitu, para jurnalis sempat membakar ban. Peserta aksi juga ditemui anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Andri S. Permana.
Andri mengatakan bahwa pihaknya berjanji akan menerima masukan-masukan dari para insan pers.
"Kami juga akan menyampaikan aspirasi teman-teman wartawan ini kepada bapak Presiden RI Jokowi dan pimpinan DPR RI," katanya.
Adapun pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers adalah Pasal 219 tentang penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, kemudian Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah.
Ketiga, Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa, keempat Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong, kelima Pasal 263 tentang berita tidak pasti, keenam Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan.
Ketujuh, Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, kedelapan Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, sembilan Pasal 440 tentang pencemaran nama baik, terakhir Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.(RMI/HRU)
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TODAY TAGWarga RW 026, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menunjukkan aksi nyata dalam mendukung kegiatan positif generasi muda mereka.
Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews