Connect With Us

Tolak RUU KUHP, Jurnalis Kota Tangerang Unjuk Rasa

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 26 September 2019 | 19:51

Suasana para Jurnalis yang berunjuk rasa di depan Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Belasan jurnalis menggelar aksi unjuk rasa meminta DPR RI dan pemerintah membatalkan RUU KUHP yang dinilai mengkebiri kebebasan pers.

Dalam aksi yang berlangsung di depan Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang itu, para jurnalis juga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kekerasan oknum aparat terhadap sejumlah jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa mahasiswa.

Suasana para Jurnalis yang berunjuk rasa di depan Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Koordinator aksi, Randy mengatakan, pasal-pasal dalam RUU KUHP tersebut bakal berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja jurnalis. 

"Jika revisi tersebut disahkan dan menjadi undang undang tidak menutup kemungkinan insan pers bakal dibungkam saat seperti orde baru," terang Randy usai aksi, Kamis (26/9/2019). 

Menurutnya, tanpa kebebasan pers dan berekspresi, maka demokrasi yang diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan akan berjalan mundur. 

Baca Juga :

"Pada intinya kami menolak, karena pasal ini dianggap mengkebiri kebebasan kalangan insan pers untuk mengekspresikan karya jurnalistik mereka," imbuh Randy. 

Aksi berlangsung alot. Namun begitu, para jurnalis sempat membakar ban. Peserta aksi juga ditemui anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Andri S. Permana.

Andri mengatakan bahwa pihaknya berjanji akan menerima masukan-masukan dari para insan pers. 

"Kami juga akan menyampaikan aspirasi teman-teman wartawan ini kepada bapak Presiden RI Jokowi dan pimpinan DPR RI," katanya.

Adapun pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers adalah Pasal 219 tentang penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, kemudian Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah.

Ketiga, Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa, keempat Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong, kelima Pasal 263 tentang berita tidak pasti, keenam Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan.

Ketujuh, Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, kedelapan Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, sembilan Pasal 440 tentang pencemaran nama baik, terakhir Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.(RMI/HRU)

SPORT
Bertanding Hanya dengan 9 Pemain, Persita Kalah 0-2 dari Borneo FC

Bertanding Hanya dengan 9 Pemain, Persita Kalah 0-2 dari Borneo FC

Rabu, 6 Mei 2026 | 08:38

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan Borneo FC dengan skor 0-2 pada lanjutan pekan ke-31 BRI Super League.

AYO! TANGERANG CERDAS
Lulusan Sulit Terserap Kerja, Pemprov Banten Bakal Hapus Jurusan Akutansi dan Manajemen di SMK

Lulusan Sulit Terserap Kerja, Pemprov Banten Bakal Hapus Jurusan Akutansi dan Manajemen di SMK

Kamis, 7 Mei 2026 | 21:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan mengevaluasi sejumlah jurusan di sekolah menengah kejuruan (SMK) yang dinilai sudah tidak lagi sebanding dengan kebutuhan dunia kerja.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Petakan 28 Perlintasan KRL Green Line, 11 Titik Tanpa Palang Pintu

Pemkab Tangerang Petakan 28 Perlintasan KRL Green Line, 11 Titik Tanpa Palang Pintu

Kamis, 7 Mei 2026 | 21:44

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pemetaan pada 28 titik perlintasan Kereta Rel Listrik (KRL) di jalur green line rute Tanah Abang-Rangkasbitung.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill