Connect With Us

Tolak RUU KUHP, Jurnalis Kota Tangerang Unjuk Rasa

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 26 September 2019 | 19:51

Suasana para Jurnalis yang berunjuk rasa di depan Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Belasan jurnalis menggelar aksi unjuk rasa meminta DPR RI dan pemerintah membatalkan RUU KUHP yang dinilai mengkebiri kebebasan pers.

Dalam aksi yang berlangsung di depan Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang itu, para jurnalis juga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kekerasan oknum aparat terhadap sejumlah jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa mahasiswa.

Suasana para Jurnalis yang berunjuk rasa di depan Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Koordinator aksi, Randy mengatakan, pasal-pasal dalam RUU KUHP tersebut bakal berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja jurnalis. 

"Jika revisi tersebut disahkan dan menjadi undang undang tidak menutup kemungkinan insan pers bakal dibungkam saat seperti orde baru," terang Randy usai aksi, Kamis (26/9/2019). 

Menurutnya, tanpa kebebasan pers dan berekspresi, maka demokrasi yang diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan akan berjalan mundur. 

Baca Juga :

"Pada intinya kami menolak, karena pasal ini dianggap mengkebiri kebebasan kalangan insan pers untuk mengekspresikan karya jurnalistik mereka," imbuh Randy. 

Aksi berlangsung alot. Namun begitu, para jurnalis sempat membakar ban. Peserta aksi juga ditemui anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Andri S. Permana.

Andri mengatakan bahwa pihaknya berjanji akan menerima masukan-masukan dari para insan pers. 

"Kami juga akan menyampaikan aspirasi teman-teman wartawan ini kepada bapak Presiden RI Jokowi dan pimpinan DPR RI," katanya.

Adapun pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers adalah Pasal 219 tentang penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, kemudian Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah.

Ketiga, Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa, keempat Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong, kelima Pasal 263 tentang berita tidak pasti, keenam Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan.

Ketujuh, Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, kedelapan Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, sembilan Pasal 440 tentang pencemaran nama baik, terakhir Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.(RMI/HRU)

KOTA TANGERANG
Arief Tebus Janji Potong Kambing di Sekretariat Pokja Wartawan untuk Kemenangan Andra Soni

Arief Tebus Janji Potong Kambing di Sekretariat Pokja Wartawan untuk Kemenangan Andra Soni

Kamis, 5 Desember 2024 | 19:25

Arief R Wismansyah mendatangi Sekretariat Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Kota Tangerang, untuk menunaikan janjinya yang disampaikan saat kampanye Andra Soni di Kecamatan Periuk ke wartawan.

SPORT
Pendekar Cisadane Diterkam Singo Edan hingga Terkoyak 3-0, Fabio Lefundes: Tanggung Jawab Saya  

Pendekar Cisadane Diterkam Singo Edan hingga Terkoyak 3-0, Fabio Lefundes: Tanggung Jawab Saya  

Kamis, 5 Desember 2024 | 13:01

Kekalahan telak harus diterima Persita Tangerang saat bertandang ke markas Arema FC dalam lanjutan pekan ke-12 BRI Liga 1 2024/25, di Stadion Soepriadi, Kota Blitar, Selasa, 3 Desember 2024, petang,

TEKNO
Streaming Boleh, Tapi Download Lebih Cepat dan Hemat!

Streaming Boleh, Tapi Download Lebih Cepat dan Hemat!

Kamis, 5 Desember 2024 | 16:35

Siapa sih yang nggak suka dengerin musik di zaman sekarang? Apalagi buat kamu yang sehari-harinya nggak bisa jauh dari gadget, pasti musik jadi teman setia, baik saat kerja, belajar, atau santai.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill