Connect With Us

Tolak RUU KUHP, Jurnalis Kota Tangerang Unjuk Rasa

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 26 September 2019 | 19:51

Suasana para Jurnalis yang berunjuk rasa di depan Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Belasan jurnalis menggelar aksi unjuk rasa meminta DPR RI dan pemerintah membatalkan RUU KUHP yang dinilai mengkebiri kebebasan pers.

Dalam aksi yang berlangsung di depan Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang itu, para jurnalis juga meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kekerasan oknum aparat terhadap sejumlah jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa mahasiswa.

Suasana para Jurnalis yang berunjuk rasa di depan Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Koordinator aksi, Randy mengatakan, pasal-pasal dalam RUU KUHP tersebut bakal berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja jurnalis. 

"Jika revisi tersebut disahkan dan menjadi undang undang tidak menutup kemungkinan insan pers bakal dibungkam saat seperti orde baru," terang Randy usai aksi, Kamis (26/9/2019). 

Menurutnya, tanpa kebebasan pers dan berekspresi, maka demokrasi yang diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan akan berjalan mundur. 

Baca Juga :

"Pada intinya kami menolak, karena pasal ini dianggap mengkebiri kebebasan kalangan insan pers untuk mengekspresikan karya jurnalistik mereka," imbuh Randy. 

Aksi berlangsung alot. Namun begitu, para jurnalis sempat membakar ban. Peserta aksi juga ditemui anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Andri S. Permana.

Andri mengatakan bahwa pihaknya berjanji akan menerima masukan-masukan dari para insan pers. 

"Kami juga akan menyampaikan aspirasi teman-teman wartawan ini kepada bapak Presiden RI Jokowi dan pimpinan DPR RI," katanya.

Adapun pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers adalah Pasal 219 tentang penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, kemudian Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah.

Ketiga, Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa, keempat Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong, kelima Pasal 263 tentang berita tidak pasti, keenam Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan.

Ketujuh, Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, kedelapan Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, sembilan Pasal 440 tentang pencemaran nama baik, terakhir Pasal 444 tentang pencemaran orang mati.(RMI/HRU)

KOTA TANGERANG
Bangga, Atlet Kota Tangerang Sumbang Medali Emas untuk Indonesia di SEA Games Thailand 2025

Bangga, Atlet Kota Tangerang Sumbang Medali Emas untuk Indonesia di SEA Games Thailand 2025

Senin, 15 Desember 2025 | 14:46

Atlet asal Kota Tangerang menunjukkan tajinya dalam ajang SEA Games Thailand 2025. Hingga pertengahan pelaksanaan ajang bergengsi tersebut, atlet asal Kota Tangerang berhasil menyumbangkan dua medali emas

WISATA
Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:40

Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Diporabudpar) Kabupaten Tangerang, memperkirakan tingkat keterisian hotel di wilayahnya meningkat hingga 52 persen dibandingkan saat hari-hari normal saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

NASIONAL
Masih Dikaji, Menpan RB Minta Publik Tunggu Kepastian CPNS 2026

Masih Dikaji, Menpan RB Minta Publik Tunggu Kepastian CPNS 2026

Minggu, 14 Desember 2025 | 21:51

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menyatakan pemerintah belum menetapkan kepastian rekrutmen calon pegawai negeri sipil pada 2026.

BANTEN
Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Pemprov Banten Siapkan Lumbung Logistik di 8 Kota/Kabupaten

Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Pemprov Banten Siapkan Lumbung Logistik di 8 Kota/Kabupaten

Senin, 15 Desember 2025 | 19:40

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menjamin ketersediaan logistik dan tenaga relawan dalam kondisi siap untuk menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi yang disebabkan cuaca ekstrem pada akhir tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill