TANGERANGNEWS.com—Petugas Satpol PP menertibkan 15 bangunan semi permanen di kawasan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (10/10/2019).
Seperti diketahui, pagelaran MTQ ke-20 tingkat Kota Tangerang akan berlangsung di wilayah Kecamatan Pinang selama 16-19 Oktober 2019.
Sehingga, dengan penertiban lapak-lapak pedagang itu, tidak ada kendala aktivitas di jalan raya dan pemandangan kawasan demi menyukseskan acara MTQ.
Saat penertiban berlangsung, beberapa pemilik rumah dan lapak yang digusur petugas tampak pasrah. Para pedagang bahkan membantu petugas untuk membereskan perlengkapan jualannya.
"Kami pasrah ditertibkan daripada ribut-ribut sama saja nanti tetap dirobohkan juga," ucap Yusril, pedagang kacamata yang kini beralih menjual dagangannya secara daring ( online ).
Baca Juga :
Sementara, Camat Pinang M Agun Djuhemdi mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh petugas gabungan tersebut karena bangunan semi permanen itu sudah terbengkalai.
Kata dia, hal itu berdampak mengganggu jalur lalu lintas serta membuat jalur yang dilalui itu kurang sedap dipandang. "Demi kesuksesan acara MTQ," jelas Agun.
Menurut Agun, ada sejumlah bangunan liar yang belum sempat ditertibkan lantaran masih dihuni pedagang dan belum sempat pindah.
"Kita beri tenggang waktu untuk mencari kontrakan. Karena sebetulnya lahan itu milik pribadi, saya enggak tahu apakah pemilik tanah itu dikontrakan atau ikhlas. Yang pasti itu bangunan liar," pungkasnya.(RMI/HRU)