Connect With Us

Gelapkan 14 Mobil di Tangerang, Penipu Diciduk Karena Lapor Polisi

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 22 Oktober 2019 | 22:05

Beberapa unit mobil sewaan dari hasil penggelapan dan penipuan dari tersangka berinisial S dan Y di tahan di Polres Metro Tangerang Kota. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Dua pelaku penggelapan dan penipuan mobil berinisial S dan Y dibekuk polisi. Kasus itu terungkap saat keduanya saling melapor ke polisi karena pembagian hasil yang tak merata.

Awalnya, Y melaporkan rekannya S ke polisi karena telah melakukan penipuan dan penggelapan 14 mobil rental yang dikelola oleh S di kawasan Cibodas.

Ternyata, saat polisi memeriksa Y, terungkap bahwa rental mobil yang dijalankan S sebenarnya tidak ada. Sehingga aksi penggelapan dan penipuan keduanya pun terbongkar.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim mengatakan, dalam menjalankan aksinya S dan Y merupakan kawanan pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental.

"Bukti yang diamankan dalam kasus ini ada 14 mobil, dan kasus ini ditangani Polsek Jatiuwung. Adapun modus operandinya, tersangka seolah-olah memiliki usaha rental mobil, sewa mobil," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (22/10/2019).

Karim menjelaskan, rental mobil kedua pelaku hanya modus yang digunakannya untuk menarik korban. Dengan iming-iming dapat keuntungan mulai dari Rp3 juta perbulan, korban menyewakan mobilnya ke pelaku.

Sedikitnya, ada enam orang yang menjadi korban penipuan S dan Y, dengan total mobil mencapai 14 unit. Adapun syaratnya, menyerahkan mobil dan potokopi BPKB nya.

"Setelah mobil diserahkan ke tersangka, lalu mobil digadai tanpa sepengetahuan korban. Gadai mobil hanya dengan jaminan potokopi BPKB. Harga gadainya Rp60 juta, tergantung dari jenis mobilnya," ungkapnya.

Menurut Karim, gadai mobil paling cepat 6 bulan. Namun ternyata, lewat batas waktu mobil tidak ditebus. Pembagian keuntungan Rp3 juta perbulan untuk korban pun tidak dibayarkan lagi.

"Jadi tidak hanya karena S yang melaporkan Y. Aksi keduanya juga terungkap dari laporan korban. Ternyata, S melaporkan Y, karena adanya pembagian uang gadaian mobil yang tidak merata," imbuhnya.

Baca Juga :

Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring menambahkan, antara S dan Y memiliki peran berbeda. S sebagai otak dari kejahatan penipuan 14 mobil ini.

"Jadi, S perannya mencari korban yang mau merentalkan mobil. Setelah itu, dia potokopi BPKB dan serahkan mobil ke Y untuk digadai. Ke-14 mobil itu digadaikan pelaku kepada delapan tempat penggadaian," paparnya.

Adapun perpecahan antara S dan Y terjadi karena ulah Y yang suka menggadaikan mobil sendirian dan membagi hasil gadaian tidak merata dengan S. S pun kemudian melaporkan Y.

"Biasanya hasil gadai mobil dibagi dua saja. Uangnya untuk kepentingan kehidupan keluarga merek. Ya, murni untuk kebutuhan hidup keluarga. Tapi Y suka gadein sendiri dan pembagiannya enggak merata," jelasnya.

Terpisah, S mengaku, dirinya bersama Y sudah delapan bulan bekerjasama. Mereka memang awalnya melakukan sewa mobil. Tetapi, usaha mereka tidak berjalan lancar.

Ia mengaku melaporkan Y ke polisi karena ingin mobil yang digadaikan oleh Y dapat dikembalikan.

"Saya mau mobilnya kumpul semua. Saya tahu (tempat gadainya), tapi buat bayar sewanya belum ada," katanya.(RMI/HRU)

TEKNO
Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:15

Banyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

KOTA TANGERANG
Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.

TANGSEL
Warga Keranggan Tangsel Kekeringan, Pemkot Salurkan 4.000 Liter Air Bersih

Warga Keranggan Tangsel Kekeringan, Pemkot Salurkan 4.000 Liter Air Bersih

Kamis, 9 Juli 2026 | 16:11

Cuaca panas ekstrem yang terjadi wilayah Kota Tangserang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya, mulai mengakibatkan kekeringan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill