Connect With Us

Terlilit Utang, Pasutri Asal Ciputat Gelapkan 5 Unit Mobil Sewaan

Rachman Deniansyah | Senin, 21 Oktober 2019 | 20:11

Unit mobil sewaan hasil penggelapan dari tersangka berinisial HBP, 42, di tahan di Polres Tangsel. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com- Utang membuat pasangan suami istri (pasutri) di Ciputat, HBP,42, dan D,41, gelap mata. Keduanya menggelapkan lima unit mobil sewaan. 

Polisi mengamankan pelaku di kediamannya, Kampung Kebon Duren RT 02/09, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel)

Tersangka berinisial HBP,42, pelaku penggelapan lima unit mobil sewaan di tahan di Polres Tangsel.

Kepala Unit (Kanit) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Pamulang Inspektur Satu (Iptu) Totok Riyanto menjelaskan, penangkapan pasutri itu berdasarkan laporan polisi nomor 424/K/X/2019 di Polsek Pamulang atas nama Pelapor Yanto.

“Modus yang digunakan tersangka dalam penggelapan mobil, yaitu dengan berpura-pura menyewa mobil korban. Setelah disewa, ternyata tersangka tak mengembalikan mobil sesuai kesepakatan,”ujar Totok, Senin (21/10/2019). 

Saat polisi melakukan penyelidikan, ternyata setelah menyewa mobil tersebut, tersangka menggadaikan dan menyewakan kembali mobil korban. 

“Total yang kami amankan ada lima unit mobil, dua unit sudah diambil oleh pemilik, tiga unit masih kami amankan di Polsek Pamulang,” imbuhnya. 

Baca Juga :

 

Sementara, seorang tersangka HBP mengaku, mobil yang dia gelapkan sudah dipindahtangankan ke wilayah Alam Sutera, Cicayur, Kebayoran Lama dengan modus disewakan per hari sebesar Rp300 ribu hingga Rp350 ribu. 

Selain itu, ia juga mengaku ada juga mobil yang digadaikan sebesar Rp35 juta.

Tersangka berinisial HBP,42, pelaku penggelapan lima unit mobil sewaan di tahan di Polres Tangsel.

“Karena punya utang besar, saya bersama istri terpaksa muter otak untuk menutupi utang dengan cara seperti ini,” ucap pria yang berprofesi sebagai sopir ambulans di Rumah Sakit Graha Kedoya. 

Akibat perbuatannya, kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Pamulang. Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.(RMI/HRU)

KOTA TANGERANG
Pimpin Klasemen Popda Banten, Ketua Bapopsi Tangerang Minta Atlet Tetap Fokus

Pimpin Klasemen Popda Banten, Ketua Bapopsi Tangerang Minta Atlet Tetap Fokus

Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:08

Hari pertama pertandingan Popda Banten 2026, Kota Tangerang berhasil memimpin klasemen sementara perolehan medali dengan raihan enam emas, empat perak, dan tiga perunggu.

NASIONAL
Said Iqbal Masuk Lingkar Istana, Pengamat: Ada Potensi Redam Mobilisasi Massa Buruh

Said Iqbal Masuk Lingkar Istana, Pengamat: Ada Potensi Redam Mobilisasi Massa Buruh

Kamis, 11 Juni 2026 | 18:17

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

TANGSEL
Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Modus Sewa untuk Taksi Online, 2 Pelaku Penggelapan di Tangsel Bawa Kabur Mobil Rental ke Pandeglang

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:34

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill