Connect With Us

Terlilit Utang, Pasutri Asal Ciputat Gelapkan 5 Unit Mobil Sewaan

Rachman Deniansyah | Senin, 21 Oktober 2019 | 20:11

Unit mobil sewaan hasil penggelapan dari tersangka berinisial HBP, 42, di tahan di Polres Tangsel. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com- Utang membuat pasangan suami istri (pasutri) di Ciputat, HBP,42, dan D,41, gelap mata. Keduanya menggelapkan lima unit mobil sewaan. 

Polisi mengamankan pelaku di kediamannya, Kampung Kebon Duren RT 02/09, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel)

Tersangka berinisial HBP,42, pelaku penggelapan lima unit mobil sewaan di tahan di Polres Tangsel.

Kepala Unit (Kanit) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Pamulang Inspektur Satu (Iptu) Totok Riyanto menjelaskan, penangkapan pasutri itu berdasarkan laporan polisi nomor 424/K/X/2019 di Polsek Pamulang atas nama Pelapor Yanto.

“Modus yang digunakan tersangka dalam penggelapan mobil, yaitu dengan berpura-pura menyewa mobil korban. Setelah disewa, ternyata tersangka tak mengembalikan mobil sesuai kesepakatan,”ujar Totok, Senin (21/10/2019). 

Saat polisi melakukan penyelidikan, ternyata setelah menyewa mobil tersebut, tersangka menggadaikan dan menyewakan kembali mobil korban. 

“Total yang kami amankan ada lima unit mobil, dua unit sudah diambil oleh pemilik, tiga unit masih kami amankan di Polsek Pamulang,” imbuhnya. 

Baca Juga :

 

Sementara, seorang tersangka HBP mengaku, mobil yang dia gelapkan sudah dipindahtangankan ke wilayah Alam Sutera, Cicayur, Kebayoran Lama dengan modus disewakan per hari sebesar Rp300 ribu hingga Rp350 ribu. 

Selain itu, ia juga mengaku ada juga mobil yang digadaikan sebesar Rp35 juta.

Tersangka berinisial HBP,42, pelaku penggelapan lima unit mobil sewaan di tahan di Polres Tangsel.

“Karena punya utang besar, saya bersama istri terpaksa muter otak untuk menutupi utang dengan cara seperti ini,” ucap pria yang berprofesi sebagai sopir ambulans di Rumah Sakit Graha Kedoya. 

Akibat perbuatannya, kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Pamulang. Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.(RMI/HRU)

WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

SPORT
Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Senin, 3 Agustus 2026 | 22:17

Ajang kompetisi sepak bola usia dini bertajuk Rajawali Junior League (RJL) 2026 siap digulirkan oleh RTV pada 29–30 Agustus 2026 di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill