Connect With Us

Terlilit Utang, Pasutri Asal Ciputat Gelapkan 5 Unit Mobil Sewaan

Rachman Deniansyah | Senin, 21 Oktober 2019 | 20:11

Unit mobil sewaan hasil penggelapan dari tersangka berinisial HBP, 42, di tahan di Polres Tangsel. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com- Utang membuat pasangan suami istri (pasutri) di Ciputat, HBP,42, dan D,41, gelap mata. Keduanya menggelapkan lima unit mobil sewaan. 

Polisi mengamankan pelaku di kediamannya, Kampung Kebon Duren RT 02/09, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel)

Tersangka berinisial HBP,42, pelaku penggelapan lima unit mobil sewaan di tahan di Polres Tangsel.

Kepala Unit (Kanit) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Pamulang Inspektur Satu (Iptu) Totok Riyanto menjelaskan, penangkapan pasutri itu berdasarkan laporan polisi nomor 424/K/X/2019 di Polsek Pamulang atas nama Pelapor Yanto.

“Modus yang digunakan tersangka dalam penggelapan mobil, yaitu dengan berpura-pura menyewa mobil korban. Setelah disewa, ternyata tersangka tak mengembalikan mobil sesuai kesepakatan,”ujar Totok, Senin (21/10/2019). 

Saat polisi melakukan penyelidikan, ternyata setelah menyewa mobil tersebut, tersangka menggadaikan dan menyewakan kembali mobil korban. 

“Total yang kami amankan ada lima unit mobil, dua unit sudah diambil oleh pemilik, tiga unit masih kami amankan di Polsek Pamulang,” imbuhnya. 

Baca Juga :

 

Sementara, seorang tersangka HBP mengaku, mobil yang dia gelapkan sudah dipindahtangankan ke wilayah Alam Sutera, Cicayur, Kebayoran Lama dengan modus disewakan per hari sebesar Rp300 ribu hingga Rp350 ribu. 

Selain itu, ia juga mengaku ada juga mobil yang digadaikan sebesar Rp35 juta.

Tersangka berinisial HBP,42, pelaku penggelapan lima unit mobil sewaan di tahan di Polres Tangsel.

“Karena punya utang besar, saya bersama istri terpaksa muter otak untuk menutupi utang dengan cara seperti ini,” ucap pria yang berprofesi sebagai sopir ambulans di Rumah Sakit Graha Kedoya. 

Akibat perbuatannya, kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Pamulang. Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.(RMI/HRU)

OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

SPORT
Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Arena Olahraga Gelanggang Es dengan Airdome Terbesar se-Asia Tenggara Hadir di BSD City

Senin, 28 April 2025 | 22:50

Olahraga es tengah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat di Indonesia, seiring meningkatnya minat masyarakat dalam aktivitas rekreasi hingga kompetisi.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

BANTEN
PLN UID Banten Sukses Jaga Kelistrikan saat Haul Syekh Nawawi al-Bantani ke-132

PLN UID Banten Sukses Jaga Kelistrikan saat Haul Syekh Nawawi al-Bantani ke-132

Kamis, 1 Mei 2025 | 15:17

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten berhasil menjamin keandalan listrik dalam peringatan Haul Syekh Nawawi al-Bantani ke-132 yang digelar pada 26–28 April 2025 di Tanara, Kabupaten Serang, Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill