Connect With Us

Terlilit Utang, Pasutri Asal Ciputat Gelapkan 5 Unit Mobil Sewaan

Rachman Deniansyah | Senin, 21 Oktober 2019 | 20:11

Unit mobil sewaan hasil penggelapan dari tersangka berinisial HBP, 42, di tahan di Polres Tangsel. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com- Utang membuat pasangan suami istri (pasutri) di Ciputat, HBP,42, dan D,41, gelap mata. Keduanya menggelapkan lima unit mobil sewaan. 

Polisi mengamankan pelaku di kediamannya, Kampung Kebon Duren RT 02/09, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel)

Tersangka berinisial HBP,42, pelaku penggelapan lima unit mobil sewaan di tahan di Polres Tangsel.

Kepala Unit (Kanit) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Pamulang Inspektur Satu (Iptu) Totok Riyanto menjelaskan, penangkapan pasutri itu berdasarkan laporan polisi nomor 424/K/X/2019 di Polsek Pamulang atas nama Pelapor Yanto.

“Modus yang digunakan tersangka dalam penggelapan mobil, yaitu dengan berpura-pura menyewa mobil korban. Setelah disewa, ternyata tersangka tak mengembalikan mobil sesuai kesepakatan,”ujar Totok, Senin (21/10/2019). 

Saat polisi melakukan penyelidikan, ternyata setelah menyewa mobil tersebut, tersangka menggadaikan dan menyewakan kembali mobil korban. 

“Total yang kami amankan ada lima unit mobil, dua unit sudah diambil oleh pemilik, tiga unit masih kami amankan di Polsek Pamulang,” imbuhnya. 

Baca Juga :

 

Sementara, seorang tersangka HBP mengaku, mobil yang dia gelapkan sudah dipindahtangankan ke wilayah Alam Sutera, Cicayur, Kebayoran Lama dengan modus disewakan per hari sebesar Rp300 ribu hingga Rp350 ribu. 

Selain itu, ia juga mengaku ada juga mobil yang digadaikan sebesar Rp35 juta.

Tersangka berinisial HBP,42, pelaku penggelapan lima unit mobil sewaan di tahan di Polres Tangsel.

“Karena punya utang besar, saya bersama istri terpaksa muter otak untuk menutupi utang dengan cara seperti ini,” ucap pria yang berprofesi sebagai sopir ambulans di Rumah Sakit Graha Kedoya. 

Akibat perbuatannya, kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Pamulang. Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.(RMI/HRU)

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

KOTA TANGERANG
Sachrudin Serahkan Bonus Rp8,32 Miliar untuk Atlet Pelajar Kota Tangerang, Ini Rinciannya

Sachrudin Serahkan Bonus Rp8,32 Miliar untuk Atlet Pelajar Kota Tangerang, Ini Rinciannya

Kamis, 15 Oktober 2026 | 12:48

Wali Kota Tangerang Sachrudin menyerahkan bonus dengan total nilai sebesar Rp8,032 miliar kepada atlet pelajar yang berhasil meraih medali pada Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) Banten.

OPINI
Darurat Perundungan, Saatnya Islam Menjadi Solusi Hakiki

Darurat Perundungan, Saatnya Islam Menjadi Solusi Hakiki

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:02

Orang tua mana yang tidak hancur hatinya, ketika melihat anaknya tersakiti? Terlebih jika peristiwa menyakitkan itu terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill