Connect With Us

Apindo Kota Himbau Perusahaan Menjaga Lingkungan

| Jumat, 16 Juli 2010 | 18:19

Festival Cisadane, tampak warga sedang merayakannya. (tangerangnews / rangga)


TANGERANGNEWS-Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Tangerang memberikan himbauan melalui pengarahan tentang Undang-Undang nomor 32 /2009 mengenai perlindungan lingkungan hidup terhadap para pengusaha.

Menurut Ketua APINDO Kota Tangerang Gatot Purwanto, arahan tersebut merupakan program yang diberikan APINDO terhadap para pengusaha agar dapat memahami UU tersebut sehingga nantinya tidak ada pengusaha yang terkena sanksi karena melanggar akibat ketidak-tahuannya terkait UU tersebut.

“Pemahaman isi sebagai satu bentuk kesiapan agar para pengusaha dapat menjaga lingkungan sekitar dari limbah di Kota Tangerang,” terangnya, Jumat (16/7).

Gatot menambahkan, salah satu hal yang ditekankan dalam UU tersebut adalah Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). Pasalnya, industry perusahaan di Kota Tangerang tidak semua memiliki IPAL sehingga hal tersebut dikhawatirkan dapat mecemari lingkungan dan berimbas bagi APINDO sendiri.

“IPAL memang kurang diperhatikan, karena investor yang datang ke Tangerang tidak menjadikan IPAL sebagai salah satu persyaratan dominan. Jadi setelah keluar UU 32/20009 ini, APINDO telah menghimbau agar setiap perusahaan untuk membuat IPAL,” terangnya.

Menurut Gatot, saat ini untuk pembangunan IPAL menjadi sulit karena tidak tersedianya lahan. Pihaknya pernah mengkoordinasikan masalah IPAL ini kepada BPLH Kota Tangerang. Dan BPLH sendiri, kata dia, telah memiliki konsep IPAL untuk usaha kecil hingga besar yang sifatnya bersama. Namun hingga saat ini BPLH belum mensosialisasikannya.

“IPAL ini cakupannya sangat besar sekali karena mejadi salah satu syarat perijinan.Tapi sampai saat ini pihak BPLH belum memberikan jawaban yang pasti, sehingga kita tidak mengetahui apakah pembuatan IPAL ini terjagkau atau tidak dari segi biaya dan area,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Diklat APINDO Kota Tangerang Gerald Makaginto menjelaskan, limbah yang dikeluarkan dari salah satu pabrik tentunya harus memenuhi unsur 3 B yakni tidak berbau, tidak beracun, dan tidak berwarna. “Memang ini menjadi salah satu syarat agar disetiap wilayah yang berdelatan dengan pabrik tidak tercemar, tapi dalam kenyataannya sangat sulit, pasti salah satu dari 3 B tersebut ada,” jelasnya.

Gerald menambahkan, kedepannya APINDO sebagai salah satu wadah akan tetap menjaga wilayah Kota Tangerang dari pencemaran lingkungan.(rangga)

WISATA
Tak Terurus, Telaga Biru Cigaru Kini Sudah Tak Lagi Biru

Tak Terurus, Telaga Biru Cigaru Kini Sudah Tak Lagi Biru

Jumat, 6 Februari 2026 | 21:55

Telaga Biru Cigaru di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang dulu pernah menjadi wisata favorit keluarga untuk menikmati momen liburan, kini tampak sepi dan terbengkalai.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

HIBURAN
Wilsen Willim Hadirkan Koleksi Busana Imlek 2026 Timeless di Pendopo Alam Sutera, Cocok Digunakan Harian

Wilsen Willim Hadirkan Koleksi Busana Imlek 2026 Timeless di Pendopo Alam Sutera, Cocok Digunakan Harian

Minggu, 8 Februari 2026 | 20:20

Menyambut Tahun Baru Imlek 2026, dunia fesyen tanah air kembali diramaikan dengan gebrakan inovatif yang memadukan tradisi dan gaya hidup modern.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill