Connect With Us

Apindo Kota Himbau Perusahaan Menjaga Lingkungan

| Jumat, 16 Juli 2010 | 18:19

Festival Cisadane, tampak warga sedang merayakannya. (tangerangnews / rangga)


TANGERANGNEWS-Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Tangerang memberikan himbauan melalui pengarahan tentang Undang-Undang nomor 32 /2009 mengenai perlindungan lingkungan hidup terhadap para pengusaha.

Menurut Ketua APINDO Kota Tangerang Gatot Purwanto, arahan tersebut merupakan program yang diberikan APINDO terhadap para pengusaha agar dapat memahami UU tersebut sehingga nantinya tidak ada pengusaha yang terkena sanksi karena melanggar akibat ketidak-tahuannya terkait UU tersebut.

“Pemahaman isi sebagai satu bentuk kesiapan agar para pengusaha dapat menjaga lingkungan sekitar dari limbah di Kota Tangerang,” terangnya, Jumat (16/7).

Gatot menambahkan, salah satu hal yang ditekankan dalam UU tersebut adalah Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). Pasalnya, industry perusahaan di Kota Tangerang tidak semua memiliki IPAL sehingga hal tersebut dikhawatirkan dapat mecemari lingkungan dan berimbas bagi APINDO sendiri.

“IPAL memang kurang diperhatikan, karena investor yang datang ke Tangerang tidak menjadikan IPAL sebagai salah satu persyaratan dominan. Jadi setelah keluar UU 32/20009 ini, APINDO telah menghimbau agar setiap perusahaan untuk membuat IPAL,” terangnya.

Menurut Gatot, saat ini untuk pembangunan IPAL menjadi sulit karena tidak tersedianya lahan. Pihaknya pernah mengkoordinasikan masalah IPAL ini kepada BPLH Kota Tangerang. Dan BPLH sendiri, kata dia, telah memiliki konsep IPAL untuk usaha kecil hingga besar yang sifatnya bersama. Namun hingga saat ini BPLH belum mensosialisasikannya.

“IPAL ini cakupannya sangat besar sekali karena mejadi salah satu syarat perijinan.Tapi sampai saat ini pihak BPLH belum memberikan jawaban yang pasti, sehingga kita tidak mengetahui apakah pembuatan IPAL ini terjagkau atau tidak dari segi biaya dan area,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Diklat APINDO Kota Tangerang Gerald Makaginto menjelaskan, limbah yang dikeluarkan dari salah satu pabrik tentunya harus memenuhi unsur 3 B yakni tidak berbau, tidak beracun, dan tidak berwarna. “Memang ini menjadi salah satu syarat agar disetiap wilayah yang berdelatan dengan pabrik tidak tercemar, tapi dalam kenyataannya sangat sulit, pasti salah satu dari 3 B tersebut ada,” jelasnya.

Gerald menambahkan, kedepannya APINDO sebagai salah satu wadah akan tetap menjaga wilayah Kota Tangerang dari pencemaran lingkungan.(rangga)

NASIONAL
IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:41

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi munculnya komentar yang dinilai tidak berempati dari sejumlah akun yang mengaku sebagai tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan.

KAB. TANGERANG
89 SPPG di Kabupaten Tangerang Terancam Ditutup Permanen

89 SPPG di Kabupaten Tangerang Terancam Ditutup Permanen

Kamis, 6 Agustus 2026 | 18:27

Sebanyak 89 Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang ada di Kabupaten Tangerang terancam ditutup permanen oleh kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

SPORT
Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Senin, 3 Agustus 2026 | 22:17

Ajang kompetisi sepak bola usia dini bertajuk Rajawali Junior League (RJL) 2026 siap digulirkan oleh RTV pada 29–30 Agustus 2026 di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill