TANGERANGNEWS-Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Tangerang memberikan himbauan melalui pengarahan tentang Undang-Undang nomor 32 /2009 mengenai perlindungan lingkungan hidup terhadap para pengusaha.
Menurut Ketua APINDO Kota Tangerang Gatot Purwanto, arahan tersebut merupakan program yang diberikan APINDO terhadap para pengusaha agar dapat memahami UU tersebut sehingga nantinya tidak ada pengusaha yang terkena sanksi karena melanggar akibat ketidak-tahuannya terkait UU tersebut.
“Pemahaman isi sebagai satu bentuk kesiapan agar para pengusaha dapat menjaga lingkungan sekitar dari limbah di Kota Tangerang,” terangnya, Jumat (16/7).
Gatot menambahkan, salah satu hal yang ditekankan dalam UU tersebut adalah Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). Pasalnya, industry perusahaan di Kota Tangerang tidak semua memiliki IPAL sehingga hal tersebut dikhawatirkan dapat mecemari lingkungan dan berimbas bagi APINDO sendiri.
“IPAL memang kurang diperhatikan, karena investor yang datang ke Tangerang tidak menjadikan IPAL sebagai salah satu persyaratan dominan. Jadi setelah keluar UU 32/20009 ini, APINDO telah menghimbau agar setiap perusahaan untuk membuat IPAL,” terangnya.
Menurut Gatot, saat ini untuk pembangunan IPAL menjadi sulit karena tidak tersedianya lahan. Pihaknya pernah mengkoordinasikan masalah IPAL ini kepada BPLH Kota Tangerang. Dan BPLH sendiri, kata dia, telah memiliki konsep IPAL untuk usaha kecil hingga besar yang sifatnya bersama. Namun hingga saat ini BPLH belum mensosialisasikannya.
“IPAL ini cakupannya sangat besar sekali karena mejadi salah satu syarat perijinan.Tapi sampai saat ini pihak BPLH belum memberikan jawaban yang pasti, sehingga kita tidak mengetahui apakah pembuatan IPAL ini terjagkau atau tidak dari segi biaya dan area,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Diklat APINDO Kota Tangerang Gerald Makaginto menjelaskan, limbah yang dikeluarkan dari salah satu pabrik tentunya harus memenuhi unsur 3 B yakni tidak berbau, tidak beracun, dan tidak berwarna. “Memang ini menjadi salah satu syarat agar disetiap wilayah yang berdelatan dengan pabrik tidak tercemar, tapi dalam kenyataannya sangat sulit, pasti salah satu dari 3 B tersebut ada,” jelasnya.
Gerald menambahkan, kedepannya APINDO sebagai salah satu wadah akan tetap menjaga wilayah Kota Tangerang dari pencemaran lingkungan.
(rangga)