Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten
Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TANGERANGNEWS.com–Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui penghapusan tenaga kerja honorer.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Akhmad Lutfi mengatakan tidak mempermasalahkan penghapusan tenaga kerja honorer di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
"Tidak masalah dihapus. Karena di sini tidak ada pegawai honorer," ujarnya kepada TangerangNews di Gedung Cisadane, Kota Tangerang, Selasa (21/1/2020).
Pemerintah Kota Tangerang selama satu dekade tak pernah memperkerjakan pegawai honorer. Melainkan, tenaga harian lepas (THL). Menurut dia, status kerja pegawai honorer dengan THL berbeda.
Seperti honorer guru dibayar dengan Dana BOS yang berasal dari pusat. Sedangkan THL, dibayar per kegiatan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"Sudah 10 tahun tidak ada pegawai honorer pemkot. Adanya THL di masing-masing dinas. Honorer dengan THL kan beda," kata Lutfi.
Dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, tidak ada istilah tenaga honorer, apalagi THL di lingkungan pemerintahan. Hanya ada pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).(RMI/HRU)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.
TODAY TAGPlaza Banten, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) milik BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri, resmi dinyatakan berhasil masuk dan aktif pada sistem Indonesia National Procurement Portal (Inaproc) LKPP
Mulai Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel resmi akan mengalihkan 500 ton sampah per hari ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang.
Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews