Connect With Us

Sekolah di Kota Tangerang Dilarang Jual LKS

| Selasa, 20 Juli 2010 | 12:22

Kadis Pendidikan Kota Tangerang Zaenudin saat menangkap langsung pelajar yang kedapatan membolos. (tangerangnews / dens)

 
TANGERANGNEWS-Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Zaenudin menegaskan agar sekolah tingkat SD dan SMP tidak menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) pada tahun ajaran baru 2010 ini. Menurut dia, jika sekolah tetap mewajibkan siswa membeli LKS, pembiayaannya bisa diambil dari dana BOS.
 
“LKS Tidak boleh dijual karena sekolah ada dana BOS dari APBN yang setiap siswa disubsidi sebesar Rp 13 ribu- Rp 17 ribu per bulan untuk SD dan Rp 30 ribu – Rp 35 ribu per bulan untuk SMP. Ditambah dana pendamping BOS dari APBD sebesar Rp 35 Miliar,” ungkapnya saat melakukan pemantauan hari pertama kegiatan sekolah di SMPN 16 Tangerang, Selasa (20/7).

Zaenudi menambahkan, pihaknya sudah menghimbau kepada seluruh kepala sekolah negeri tingkat SD dan SMP di Kota Tangerang agar tidak melakukan penjualan LKS. “Kita tak merekomendasikan ke sekolah-sekolah untuk membeli LKS atau mewajibkan siswanya untuk menggunakan LKS,” terangnya.

Ia menegaskan, jika pihak sekolah kedapatan melakukan penjualan LKS terhadap siswa, pihaknya akan memberi sanksi tegas sesuai peraturanyang berlaku sesuai PP no 30 tentang Kepegawaian .(rangga)
 
HIBURAN
JNE Jadi Mitra Logistik Resmi Indonesia International Pet Expo 2025 di ICE BSD Tangerang

JNE Jadi Mitra Logistik Resmi Indonesia International Pet Expo 2025 di ICE BSD Tangerang

Senin, 3 November 2025 | 19:13

Pameran hewan peliharaan terbesar di Indonesia, Indonesia International Pet Expo (IIPE) 2025, kembali menggandeng JNE sebagai Official Logistics Partner untuk ketiga kalinya.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

KOTA TANGERANG
3 Wartawan Dapat Hadiah Umroh Media Gathering DPRD Kota Tangerang

3 Wartawan Dapat Hadiah Umroh Media Gathering DPRD Kota Tangerang

Selasa, 4 November 2025 | 19:25

Kejutan besar terjadi di acara Media Gathering DPRD Kota Tangerang yang digelar di Situ Cileunca, Bandung, Selasa 4 November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill