Connect With Us

Sekolah di Kota Tangerang Dilarang Jual LKS

| Selasa, 20 Juli 2010 | 12:22

Kadis Pendidikan Kota Tangerang Zaenudin saat menangkap langsung pelajar yang kedapatan membolos. (tangerangnews / dens)

 
TANGERANGNEWS-Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Zaenudin menegaskan agar sekolah tingkat SD dan SMP tidak menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) pada tahun ajaran baru 2010 ini. Menurut dia, jika sekolah tetap mewajibkan siswa membeli LKS, pembiayaannya bisa diambil dari dana BOS.
 
“LKS Tidak boleh dijual karena sekolah ada dana BOS dari APBN yang setiap siswa disubsidi sebesar Rp 13 ribu- Rp 17 ribu per bulan untuk SD dan Rp 30 ribu – Rp 35 ribu per bulan untuk SMP. Ditambah dana pendamping BOS dari APBD sebesar Rp 35 Miliar,” ungkapnya saat melakukan pemantauan hari pertama kegiatan sekolah di SMPN 16 Tangerang, Selasa (20/7).

Zaenudi menambahkan, pihaknya sudah menghimbau kepada seluruh kepala sekolah negeri tingkat SD dan SMP di Kota Tangerang agar tidak melakukan penjualan LKS. “Kita tak merekomendasikan ke sekolah-sekolah untuk membeli LKS atau mewajibkan siswanya untuk menggunakan LKS,” terangnya.

Ia menegaskan, jika pihak sekolah kedapatan melakukan penjualan LKS terhadap siswa, pihaknya akan memberi sanksi tegas sesuai peraturanyang berlaku sesuai PP no 30 tentang Kepegawaian .(rangga)
 
HIBURAN
Suzuki XL7 Jadi Mobil Paling Banyak Dicoba Pengunjung GIIAS 2026

Suzuki XL7 Jadi Mobil Paling Banyak Dicoba Pengunjung GIIAS 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:59

Suzuki XL7 terbaru menjadi salah satu mobil yang paling banyak menarik perhatian pengunjung selama ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026.

KOTA TANGERANG
Perumda Tirta Benteng Berikan Diskon 81 Persen Pemasangan Air Bersih Spesial HUT RI, Simak Syaratnya

Perumda Tirta Benteng Berikan Diskon 81 Persen Pemasangan Air Bersih Spesial HUT RI, Simak Syaratnya

Kamis, 6 Agustus 2026 | 21:00

Perumda Tirta Benteng menghadirkan program spesial berupa diskon 81 persen biaya pemasangan sambungan baru air bersih bagi warga Kota Tangerang.

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill