Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya
Kamis, 1 Mei 2025 | 21:07
Berdasarkan informasi, tradisi tahunan ini akan diikuti 1.750 warga suku Baduy mulai Jumat, 2 Mei 2025, hingga Sabtu, 3 Mei 2025.
TANGERANGNEWS.com–Perusahaan otobus (PO) di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang meraup keuntungan jelang diberlakukannya larangan mudik. Sebab, jumlah penumpang cenderung meningkat.
Seorang petugas tiket PO Sari Indah Terminal Poris Plawad mengungkapkan, kenaikan jumlah penumpang terjadi dalam dua hari terakhir.
"Dua hari ini memang ramai dibanding kemarin-kemarin," ujar pria berambut ikal yang enggan disebut namanya saat ditemui di Terminal Poris Plawad, Kamis (23/4/2020).
Ia memastikan, para penumpang tujuan Surabaya itu berangkat untuk tujuan mudik. Sebab, mereka membawa banyak barang untuk menuju kampung halamannya masing-masing.
"Memang mereka mau mudik," katanya.
Selama dua hari ini, kata dia, omzet pun naik drastis seiring peningkatan jumlah penumpang. Tiket perjalanan menuju Surabaya dari Kota Tangerang seharga Rp400 ribu.
"Harga tiket sengaja kami naikkan. Biasanya Rp300 ribu, tapi sekarang Rp400 ribu," ungkapnya seraya menambahkan kenaikan harga tiket karena kapasitas angkutan berkurang 50 persen.
Dia mengaku telah mendengar isu larangan mudik. Namun, karena larangan mudik belum resmi diberlakukan, pihaknya akan tetap mengoperasikan bus secara normal dengan memperhatikan protokol kesehatan.
"Larangan mudik belum ada surat resminya. Jadi, kita tetap normal saja," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah melarang seluruh warga untuk mudik mulai Jumat (24/4/2020) besok. Larangan mudik ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan virus Corona (COVID-19). (RMI/RAC)
Berdasarkan informasi, tradisi tahunan ini akan diikuti 1.750 warga suku Baduy mulai Jumat, 2 Mei 2025, hingga Sabtu, 3 Mei 2025.
PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) melanjutkan kinerja positif dengan mencatatkan laba bersih sebesar Rp87,83 miliar dalam Laporan Keuangan Kuartal I tahun 2025.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan