Connect With Us

Pengadaan Mobdin Rp1,4 M di Tengah COVID-19, Ini Kata Pimpinan DPRD

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 12 Mei 2020 | 16:25

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto saat beraudiensi dengan warga yang berdemo terkait pembelian fasilitas transportasi kendaraan roda empat untuk Pimpinan DPRD Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

 

TANGERANGNEWS.com–Pimpinan DPRD Kota Tangerang menanggapi sekelompok warga yang berdemonstrasi memprotes pembelian fasilitas transportasi di tengah pandemi COVID-19. 

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto mengatakan tak mempermasalahkan bila pengadaan mobil dinas senilai Rp1,4 miliar proses pelelangannnya ditunda bulan ini. 

"Yang pasti pengadaannya Mei ini ditiadakan," katanya di gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa (12/5/2020). 

Meski demikian, lelang tersebut diharapkannya bisa kembali dilakukan usai pandemi COVID-19 sudah reda.

"Mungkin Juni bisa jalan," kata Turidi. 

Ia menyatakan hal tersebut usai bertemu dengan tiga orang pendemo. Hasil pertemuan ini juga akan didiskusikan dengan pihak Sekretariat DPRD Kota Tangerang dan LPSE. 

Sebelumnya, pengadaan mobil dinas senilai Rp1,4 miliar dengan merek Honda Accord untuk pimpinan DPRD Kota Tangerang yang dilelang melalui situs lpse.tangerangkota.go.id tersebut disoal sekelompok masyarakat. 

Mereka menggelar aksi moral di depan kantor DPRD Kota Tangerang, di kawasan Puspem Kota Tangerang, Selasa (12/5/2020) siang ini.

Salah seorang peserta aksi, Saipul Basri mengatakan, anggaran untuk pengadaan mobil dinas tersebut lebih baik diprioritaskan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat terutama penanggulangan COVID-19.

"Karena dananya lebih baik untuk penanganan pandemi COVID-19," ujarnya.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill