Connect With Us

Jambret Ponsel di Karawaci Babak Belur Dihakimi Massa

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 9 Juni 2020 | 20:57

Polisi berhasil mengamanka pelaku penjabret ponsel atau handphone (HP) di Jalan Muhammad Toha, Karawaci Kota Tangerang pada Senin (8/6/2020) malam. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com–TH, 20, babak belur dihakimi massa setelah gagal melancarkan aksinya menjabret ponsel atau handphone (HP). 

Peristiwa penjambretan tersebut terjadi di Jalan Muhammad Toha, Karawaci Kota Tangerang pada Senin (8/6/2020) malam.

Kanit Reskrim Polsek Karawaci Iptu Ronald Sianipar menjelaskan insiden berawal saat korban, PJ, 17, berada di depan City Mall sambil menelpon orang tuanya. 

Tiba-tiba, dari arah belakang tersangka yang menunggangi sepeda motor langsung merampas ponsel korban.

"Aksi tersangka gagal karena diteriaki korban. Lalu ditangkap massa, kemudian dibawa ke Mapolsek," ujarnya, Selasa (9/6/2020). 

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku terpaksa melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mendaftar sebagai driver ojek online.

"Dia berasalan terdesak kebutuhan, namun karena tindakan yang dilakukan merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan orang lain, kami lakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan aksinya," jelas Ronald. 

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor bernopol A-6174-YI milik tersangka serta satu unit ponsel milik korban.

"Untuk tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," tegasnya.

Ronald mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati saat sedang menggunakan ponsel di luar rumah, terlebih di tempat sepi dimalam hari.(RMI/HRU)

OPINI
Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20

Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

KAB. TANGERANG
Kebakaran di Kawasan Industri Cikupa Hanguskan Enam Bangunan Milik Tiga Perusahaan

Kebakaran di Kawasan Industri Cikupa Hanguskan Enam Bangunan Milik Tiga Perusahaan

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:14

Kebakaran yang terjadi di Kawasan Industri Cikupa Mas, Desa Telaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Minggu 14 Juni 2026, menghanguskan setidaknya enam bangunan milik tiga perusahaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill