Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam
Kamis, 23 April 2026 | 14:04
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TANGERANGNEWS.com–TH, 20, babak belur dihakimi massa setelah gagal melancarkan aksinya menjabret ponsel atau handphone (HP).
Peristiwa penjambretan tersebut terjadi di Jalan Muhammad Toha, Karawaci Kota Tangerang pada Senin (8/6/2020) malam.
Kanit Reskrim Polsek Karawaci Iptu Ronald Sianipar menjelaskan insiden berawal saat korban, PJ, 17, berada di depan City Mall sambil menelpon orang tuanya.
Tiba-tiba, dari arah belakang tersangka yang menunggangi sepeda motor langsung merampas ponsel korban.
"Aksi tersangka gagal karena diteriaki korban. Lalu ditangkap massa, kemudian dibawa ke Mapolsek," ujarnya, Selasa (9/6/2020).
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku terpaksa melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mendaftar sebagai driver ojek online.
"Dia berasalan terdesak kebutuhan, namun karena tindakan yang dilakukan merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan orang lain, kami lakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan aksinya," jelas Ronald.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor bernopol A-6174-YI milik tersangka serta satu unit ponsel milik korban.
"Untuk tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara," tegasnya.
Ronald mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati saat sedang menggunakan ponsel di luar rumah, terlebih di tempat sepi dimalam hari.(RMI/HRU)
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TODAY TAGKedok aksi bejat guru ngaji berinisial AK, 33, di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, akhirnya terbongkar.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah di Tangerang Raya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews