Connect With Us

Sempat Viral, Polisi Bekuk 2 Jambret Ponsel di Kelapa Dua

Rachman Deniansyah | Rabu, 8 Januari 2020 | 16:05

Kapolsek Kelapa Dua AKP Supriyanto saat menginterogasi tersangka Muhamad Riyanto, 23 dan Muhamad Abdul Badri, 21, mereka para pelaku jambret ponsel atau handphone. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

 

TANGERANGNEWS.com-Dua pelaku jambret ponsel atau handphone di Jalan Perumahan Dasana Indah, Blok SI RT 10 RW 14,  Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Desember lalu dibekuk polisi. 

Aksi Muhamad Riyanto, 23 dan Muhamad Abdul Badri, 21 itu sempat viral di media sosial karena terekam kamera pengintai atau close circuit television (CCTV). 

Kapolsek Kelapa Dua AKP Supriyanto saat menginterogasi tersangka Muhamad Riyanto, 23 dan Muhamad Abdul Badri, 21, mereka para pelaku jambret ponsel atau handphone.

Kapolsek Kelapa Dua AKP Supriyanto mengatakan, rekaman CCTV itu menjadi petunjuk awal pihaknya berhasil membekuk dua pelaku kejahatan jalanan tersebut. 

Video berdurasi 51 detik itu memperlihatkan MRA, korban yang masih berusia 9 tahun sedang berjalan sembari bermain ponsel. Kemudian datang pelaku yang langsung merebut ponsel tersebut dari genggaman tangan korban. 

"Usai melakukannya (penjambretan), pelaku langsung melarikan diri," ucap Supriyanto, Rabu (8/1/2020). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Supriyanto, aksi penjambretan itu baru perdana dilakukan. Penjambretan itu pun dilakukannya secara spontan. 

"Pengakuannya mereka baru sekali. Mereka terbesit dan niatnya muncul karena anak bawa ponsel di jalan. kami terbantu rekaman CCTV yang ada di TKP (tempat kejadian perkara) dimana sangat jelas terlihat," terangnya. 

Kapolsek Kelapa Dua AKP Supriyanto saat menginterogasi tersangka Muhamad Riyanto, 23 dan Muhamad Abdul Badri, 21, mereka para pelaku jambret ponsel atau handphone.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti kejahatan, yakni ponsel yang sempat dirampas pelaku. 

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(RMI/HRU)

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

TANGSEL
Polisi Ringkus Pelaku Penusuk Lansia saat Asuh Cucu di Pondok Aren, Diduga Dendam Kerap Digosipkan

Polisi Ringkus Pelaku Penusuk Lansia saat Asuh Cucu di Pondok Aren, Diduga Dendam Kerap Digosipkan

Selasa, 5 Mei 2026 | 14:40

Pelaku penusukan seorang lansia di Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu 3 Mei 2026, ditangkap aparat Kepolisian.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill