Connect With Us

Sempat Viral, Polisi Bekuk 2 Jambret Ponsel di Kelapa Dua

Rachman Deniansyah | Rabu, 8 Januari 2020 | 16:05

Kapolsek Kelapa Dua AKP Supriyanto saat menginterogasi tersangka Muhamad Riyanto, 23 dan Muhamad Abdul Badri, 21, mereka para pelaku jambret ponsel atau handphone. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

 

TANGERANGNEWS.com-Dua pelaku jambret ponsel atau handphone di Jalan Perumahan Dasana Indah, Blok SI RT 10 RW 14,  Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Desember lalu dibekuk polisi. 

Aksi Muhamad Riyanto, 23 dan Muhamad Abdul Badri, 21 itu sempat viral di media sosial karena terekam kamera pengintai atau close circuit television (CCTV). 

Kapolsek Kelapa Dua AKP Supriyanto saat menginterogasi tersangka Muhamad Riyanto, 23 dan Muhamad Abdul Badri, 21, mereka para pelaku jambret ponsel atau handphone.

Kapolsek Kelapa Dua AKP Supriyanto mengatakan, rekaman CCTV itu menjadi petunjuk awal pihaknya berhasil membekuk dua pelaku kejahatan jalanan tersebut. 

Video berdurasi 51 detik itu memperlihatkan MRA, korban yang masih berusia 9 tahun sedang berjalan sembari bermain ponsel. Kemudian datang pelaku yang langsung merebut ponsel tersebut dari genggaman tangan korban. 

"Usai melakukannya (penjambretan), pelaku langsung melarikan diri," ucap Supriyanto, Rabu (8/1/2020). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Supriyanto, aksi penjambretan itu baru perdana dilakukan. Penjambretan itu pun dilakukannya secara spontan. 

"Pengakuannya mereka baru sekali. Mereka terbesit dan niatnya muncul karena anak bawa ponsel di jalan. kami terbantu rekaman CCTV yang ada di TKP (tempat kejadian perkara) dimana sangat jelas terlihat," terangnya. 

Kapolsek Kelapa Dua AKP Supriyanto saat menginterogasi tersangka Muhamad Riyanto, 23 dan Muhamad Abdul Badri, 21, mereka para pelaku jambret ponsel atau handphone.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil mendapatkan barang bukti kejahatan, yakni ponsel yang sempat dirampas pelaku. 

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(RMI/HRU)

BANTEN
Ajak Warga Tangerang Pilih Andra Soni, Arief: Kapan Lagi Punya Gubernur Anti Korupsi

Ajak Warga Tangerang Pilih Andra Soni, Arief: Kapan Lagi Punya Gubernur Anti Korupsi

Jumat, 8 November 2024 | 21:42

Mantan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengajak warga untuk memilih Calon Gubernur nomor urut 02 Andra Soni dalam Pilkada Serentak 2024.

NASIONAL
Cara Daftar dan Syarat Penerimaan Pupuk Subsidi 2025 Lewat e-RDKK

Cara Daftar dan Syarat Penerimaan Pupuk Subsidi 2025 Lewat e-RDKK

Jumat, 8 November 2024 | 15:06

Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi para petani untuk mendaftarkan dirinya menjadi penerima pupuk subsidi 2025. Pendaftaran dibuka hingga 15 November 2024.

TANGSEL
Hormati Jasa Veteran, Telkomsel Beri Cek Kesehatan dan Bantuan Sosial di Tangsel

Hormati Jasa Veteran, Telkomsel Beri Cek Kesehatan dan Bantuan Sosial di Tangsel

Jumat, 8 November 2024 | 23:41

Telkomsel turut memperingati Hari Pahlawan yang jatuh setiap tanggal 10 November dengan berbagi kebahagiaan kepada veteran perang Republik Indonesia (RI) di kawasan Kota Tangerang Selatan (Tangsel)

KOTA TANGERANG
Pengendara Hati-hati, Ranjau Paku Bertebaran di Underpass Ciledug Tangerang

Pengendara Hati-hati, Ranjau Paku Bertebaran di Underpass Ciledug Tangerang

Sabtu, 9 November 2024 | 09:39

Bagi para pengendara yang sering melintasi Jalan KH. Hasyim Ashari, terutama di kawasan Underpass Ciledug, harap lebih waspada.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill