ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com- Linda Agustina, seorang guru Sekolah Dasar (SD) Pasanggarahan 2, Kecamatan Solear menjadi korban aksi penjambretan terjadi di Jalan Cisoka - Cangkudu, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/5/2019) pagi.
Peristiwa itu terjadi saat korban hendak berangkat mengajar sekitar pukul 07.00 WIB.
Korban yang melaju menggunakan sepeda motor tiba-tiba dipepet oleh pemotor tak dikenal di depan Klinik Nugraha, Kecamatan Cisoka.
Tiba-tiba dilokasi, tas selempang korban ditarik oleh pelaku. Sempat terjadi aksi tarik menarik tas antara korban dengan pelaku, sampai akhirnya pelaku terjatuh dari sepeda motornya. Tas tersebut pun raib disikat pelaku.
"Tasnya lagi diselempangi sama korban, tiba-tiba ada laki-laki dari arah belakang langsung ngerampas tasnya," kata Eneng, salah seorang rekan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius akibat terjatuh dari sepeda motor hingga tak sadarkan diri. Saat ini korban sudah dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Karawaci untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti mengatakan, masih melakukan penyelidikan terkait kasus penjambretan yang menimpa guru SD tersebut.
"Kita masih melakukan penyelidikan terkait kasus jambret itu. Anggota juga akan mendatangi rumah sakit tempat korban dirawat," kata Uka.(RMI/HRU)
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
Ketegangan di Timur Tengah kembali memasuki fase paling berbahaya ketika serangan udara terkoordinasi yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel diarahkan ke target strategis di Iran.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews