Sinyal GPS Jadi Kunci Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Tangerang dalam Hitungan Jam
Senin, 20 Juli 2026 | 19:09
Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang, terungkap Unit Reskrim polsek setempat.
TANGERANGNEWS.com—Polisi membekuk Hanafi alias Benjol, penjambret ponsel milik gadis di Jalan Iskandar Muda, Neglasari, Kota Tangerang.
Pelaku yang berusia 22 tahun menjambret ponsel saat ia bersama korban berinisial RNH, 16 tahun, sama-sama melintas di lokasi pada Selasa (26/11/2019).
Polisi butuh perjuangan untuk menangkap pelaku. Pasalnya, polisi sempat kejar-kejaran dengan pelaku. Hingga akhirnya, pelaku terperosok dan ditangkap.
Kapolsek Neglasari Kompol Robinson Manurung mengatakan, saat itu, korban sedang dibonceng sambil memegang ponsel pintar untuk menggunakan fitur penunjuk jalan (maps).
BACA JUGA:
Namun, ponsel korban tiba-tiba dirampas pelaku yang membuntuti motor. "Modusnya pelaku menarik HP korban secara paksa," jelasnya, Selasa (26/11/2019).
Pelaku yang merupakan warga Neglasari, Kota Tangerang itu kini dijebloskan ke jeruji benci Polsek Neglasari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah ponsel berwarna merah dan seunit sepeda motor berwarna merah.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.(MRI/RGI)
Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang, terungkap Unit Reskrim polsek setempat.
TODAY TAGParamount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews