Akhir Perjalanan Tempat Hiburan Legendaris, FM3 Karaoke Tangerang Resmi Tutup Permanen
Sabtu, 1 Agustus 2026 | 18:36
Tempat hiburan malam legendaris di Kota Tangerang kembali harus menghentikan operasionalnya.
TANGERANGNEWS.com—Polisi membekuk Hanafi alias Benjol, penjambret ponsel milik gadis di Jalan Iskandar Muda, Neglasari, Kota Tangerang.
Pelaku yang berusia 22 tahun menjambret ponsel saat ia bersama korban berinisial RNH, 16 tahun, sama-sama melintas di lokasi pada Selasa (26/11/2019).
Polisi butuh perjuangan untuk menangkap pelaku. Pasalnya, polisi sempat kejar-kejaran dengan pelaku. Hingga akhirnya, pelaku terperosok dan ditangkap.
Kapolsek Neglasari Kompol Robinson Manurung mengatakan, saat itu, korban sedang dibonceng sambil memegang ponsel pintar untuk menggunakan fitur penunjuk jalan (maps).
BACA JUGA:
Namun, ponsel korban tiba-tiba dirampas pelaku yang membuntuti motor. "Modusnya pelaku menarik HP korban secara paksa," jelasnya, Selasa (26/11/2019).
Pelaku yang merupakan warga Neglasari, Kota Tangerang itu kini dijebloskan ke jeruji benci Polsek Neglasari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah ponsel berwarna merah dan seunit sepeda motor berwarna merah.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.(MRI/RGI)
TODAY TAGTempat hiburan malam legendaris di Kota Tangerang kembali harus menghentikan operasionalnya.
Kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat bayi perempuan di teras Klinik Amalia, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews