TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Aksi FA, viral di media sosial. Remaja berusia 17 tahun itu terekam kamera pengawas (CCTV) saat mencuri kotak amal di musala Nurul Shobah jalan H. Biru, Pondok Aren, Pondok Aren, Tangsel sekitar dua bulan yang lalu.
Berbekal rekaman kamera pengawas itu, unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pondok Aren mengamankan pelaku di Jalan Lio Garut, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangsel, Rabu (13/11/2019).
Setelah diselidiki, ternyata pelaku bukan pertama kali mencuri kotak amal di wilayah Tangsel.

"Pelaku mengaku sudah 16 kali mengambil uang di kotak amal," ujar Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto, Kamis (14/11/2019).
Pelaku juga mengaku, perbuatannya itu dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku menggunakan uang hasil mencuri itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai Rp227 ribu, satu buah motor, obeng, potongan kabel telepon, dan kotak amal musala.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.(MRI/RGI)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGLayanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
Pihak Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di tempat tersebut.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews