Connect With Us

Curi Aki Taksi, Pemuda di Serpong Diringkus Polisi

Rachman Deniansyah | Senin, 7 Oktober 2019 | 17:12

Ilustrasi Maling (istimewa / TangerangNews)

 

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Aren mengamankan seorang pelaku pencurian aki mobil yang beraksi di pul taksi Blue Bird di wilayah Bintaro, Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). 

Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian ini berawal sejak adanya pelaporan dari manajemen pul sejak bulan Agustus 2019 lalu. 

"Bahwa 87 aki kendaraan taksi di pul tersebut hilang,” ujar Afroni saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2019).

Afroni mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku, yaitu Candra Subagja, 22 sebagai pencuri dan Marjuin, 29 sebagai penadah. 

“Pelaku CS kami amankan di rumahnya kawasan Cilenggang, Serpong. Kemudian kami kembangkan ke seorang penadah, yang membeli aki-aki bekas curian tersebut,” terangnya. 

Baca Juga :

Dari tangan kedua pelaku, Polisi berhasil menyita  60 buah aki merk Amaron dan 1 lembar bukti kwitansi pembelian aki dari penadah. 

Afroni menuturkan, karena aksi pencurian itu, pihak pul taksi Blue Bird yang mengaku kehilangan sebanyak 87 aki menderita kerugian Rp17.200.000. 

“Pelaku Candra kami sangkakan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun," tegasnya.

“Untuk pelaku Marjuin, menjadikan itu sebagai mata pencahariannya, kami sangkakan pelaku pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara empat tahun,” pungkasnya.(RMI/HRU)

PROPERTI
Perumahan MGK Serang Raih Penghargaan Nasional, Bukti Rumah Subsidi Bisa Tetap Berkualitas

Perumahan MGK Serang Raih Penghargaan Nasional, Bukti Rumah Subsidi Bisa Tetap Berkualitas

Jumat, 27 Juni 2025 | 20:02

PT Infiniti Triniti Jaya (Infiniti Realty) kembali menorehkan prestasi membanggakan melalui proyek Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Serang, Banten.

KOTA TANGERANG
3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

Selasa, 1 Juli 2025 | 01:09

Tiga terdakwa predator seks anak panti di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dituntut 19 tahun penjara denda senilai Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan

HIBURAN
Isi Liburan Sekolah, Yuk Ajak Anak ke Event Champions of The Future di Hotel Gading Serpong

Isi Liburan Sekolah, Yuk Ajak Anak ke Event Champions of The Future di Hotel Gading Serpong

Minggu, 29 Juni 2025 | 21:21

Isi liburan anak dengan edukasi menarik, hotel mewah di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, akan menghadirkan kegiatan menarik 'Champions of The Future: A Journey from Trash to Treasure', pada 5 Juli mendatang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill