261 WNA Dideportasi dari Banten, Didominasi Pekerja Asal China di Tangerang
Senin, 22 Desember 2025 | 22:52
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Banten mencatat telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada sebanyak 899 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan di wilayah Banten, sepanjang 2025.




