MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com–Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Ahmad Amarullah mengapresiasi fitur E-Absen yang diluncurkan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang.
Menurutnya inovasi yang mulai diterapkan ini dapat menunjang pendidikan di Kota Tangerang.
"Kami hargai dan apresiasi setinggi-tingginya buat Pemkot Tangerang yang sudah konsisten dan konsekuen dengan programnya untuk mewujudkan Kota Tangerang yang E-City," ujarnya usai kegiatan launching E-Absen di SMP Negeri 32 Kota Tangerang, Selasa (10/3/2020).
"Dengan aplikasi yang terintegrasi, mudah mudahan ini bisa menginspirasi semua stakeholder untuk membangun kota yang berbasis teknologi informasi," imbuhnya.
Amarullah mengeklaim, UMT sendiri sudah menerapkan aplikasi E-Absen untuk para dosen, pegawai dan mahasiswa sejak tiga bulan lalu. Jadi dengan sistem aplikasi ini menurutnya absensi sangat terdata.
"UMT sudah ada E-Absen tiga bulan lalu. Data-data itu akan menjadi big data dari setiap diskusi dan ini penting untuk kemajuan. Ke depannya kebijakan apapun harus ditentukan berdasarkan data," pungkasnya.(RMI/HRU)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TODAY TAGDampak musim kemarau ekstrem mulai memicu rentetan bencana kebarakan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Penyaluran dana hibah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada 11 sekolah swasta di Provinsi Banten menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews