Connect With Us

Penggugat Musda Golkar Kota Tangerang Bantah Laporannya Ditolak

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 2 Agustus 2020 | 14:02

Para kader Golkar berswafoto setelah menyerahkan surat permohonan perselisihan Musda Golkar Kota Tangerang ke-VI. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Penggugat perselisihan hasil Musda Golkar Kota Tangerang ke-VI membantah jika laporannya ditolak mahkamah partai berlogo pohon beringin itu.

Kuasa hukum dari para kader yang menggugat hasil musda tersebut, Aris Purnomohadi mengatakan, pengajuan permohonan perselisihan internal Golkar Kota Tangerang telah diterima Mahkamah Golkar.

Menurutnya, gugatan kliennya yakni Dicky Saputra beserta kader Golkar lainnya diterima Mahkamah Golkar sesuai dengan akta penerimaan pemohon dengan nomor: 07/AP3-MP-GOLKAR/PAN.MPG/VII/2020.

“Bagaimana ditolak? Sidang saja belum,” ujarnya kepada TangerangNews, Minggu (2/8/2020).

Dalam surat akta penerimaan permohonan perselisihan partai tersebut, Ketua DPD Golkar Banten sebagai termohon I. Sedangkan Ketua DPD Golkar Kota Tangerang sebagai termohon II.

Sedangkan Ketua Panitia Penyelenggara Musda VI Golkar Kota Tangerang sebagai termohon ke-III. Surat akta penerimaan permohonan perselisihan ini ditandatangi Irwan selaku panitera Mahkamah Golkar.

“Baru tanggal 27 Juli parkara diregister oleh MPG,” kata Aris.

Sebelumnya beredar kabar, gugatan sejumlah kader Golkar Kota Tangerang yang melaporkan perselisihan hasil Musda Golkar Kota Tangerang ke-VI ditolak mahkamah partainya.

Ketua DPD Golkar Kota Tangerang Sachrudin mengatakan tidak mengetahui adanya penolakan terkait gugatan tersebut.

"Kita enggak tahu. Belum tahu," ujarnya di Sekretariat DPD Golkar Kota Tangerang, Sabtu (1/8/2020).

Jika benar ditolak, Sachrudin pun enggan berkomentar banyak. "Ya itu mah kami enggak tahu, gugatan itu sudah diterima atau belum, kami lihat nanti," katanya.

Sachrudin menegaskan bahwa Musda ke-VI Golkar Kota Tangerang telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (RAZ/RAC)

NASIONAL
Komisi XII Kawal Penegakan Hukum Pencemaran Sungai Cisadane Akibat Kebakaran Gudang Pestisida

Komisi XII Kawal Penegakan Hukum Pencemaran Sungai Cisadane Akibat Kebakaran Gudang Pestisida

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:04

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menyoroti serius kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane akibat kebakaran gudang pestisida di kawasan pergudangan Taman Tekno, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

BANTEN
Bus Penumpang Kepergok Angkut Belasan Motor Kredit di Pelabuhan Merak, Hendak Digelapkan ke Sumatera

Bus Penumpang Kepergok Angkut Belasan Motor Kredit di Pelabuhan Merak, Hendak Digelapkan ke Sumatera

Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:18

Jajaran Ditreskrimum Polda Banten membongkar sindikat penggelapan kendaraan bermotor kredit atau jaminan fidusia.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

TANGSEL
Pemilik Gudang Pestisida Bantah Jadi Penyebab Pencemaran Sungai Cisadane

Pemilik Gudang Pestisida Bantah Jadi Penyebab Pencemaran Sungai Cisadane

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:49

Manajemen PT Biotek Saranatama membantah tudingan bahwa perusahaannya menjadi penyebab pencemaran Sungai Cisadane.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill