PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Kamis, 27 November 2025 | 10:59
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
TANGERANGNEWS.com–Buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Alfamart (ASPAL) akan melakukan aksi mogok kerja dan demonstrasi sebagai buntut pemotongan upah secara sepihak.
ASPAL menyebut PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk melakukan pemotongan upah sebesar 10 persen terhadap pekerjanya, meski belum ada kesepakatan dengan serikat pekerja.
Menurut koordinator ASPAL Zaenal Rusli pemotongan upah tersebut merujuk pada sistem nota selisih barang (NSB).
"Jika hasil akhir perhitungan stock opname melebihi batas toleransi kehilangan sebesar 0,02 persen, maka Alfamart melakukan pemotongan upah sebesar 10 persen tiap bulan," ujarnya kepada TangerangNews, Rabu (5/8/2020).
Padahal, manajemen tidak memiliki bukti yang pasti atas kelalaian pekerja yang menyebabkan adanya NSB. Praktek ini tidak dibenarkan karena pekerja harus menanggung kerugian tanpa ada bukti jelas.
Alfamart menerapkan sistem ini kepada seluruh ritelnya di Indonesia. Diberlakukan pemotongan itu, berdasarkan memo internal yang diterbitkan pihak manajemen pada Februari 2020.
"Kebijakan ini juga melegitimasi praktek upah murah di bawah ketentuan normatif. Lebih dari itu, para pekerja Alfamart yang terkena PHK atau mengundurkan diri juga terpaksa mengalami pemotongan upah otomatis, bila nilai selisih barang atau beban hutang masih diberlakukan oleh pihak perusahaan," katanya.
Bahkan kebijakan ini dapat menyulitkan pekerja dalam berbagai hal, seperti hambatan mengurus BPJS Ketenagakerjaan karena paklaring tertahan lantaran belum melunasi hutang NSB tersebut.
Merespons praktik ini, ASPAL akan menggelar aksi mogok kerja dan demonstrasi di depan kantor pusat Alfa Tower di Alam Sutera, Kota Tangerang dalam waktu dekat.
"Kami menuntut perusahaan untuk menetapkan kebijakan perlindungan terhadap pekerjanya, bukan pemotongan upah 10 persen di saat situasi pandemi COVID-19," paparnya.(RAZ/RAC)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.
TODAY TAGWarga Baduy di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten diminta menahan diri untuk tidak terlebih dahulu berjualan madu ke Jakarta setelah kasus pembegalan yang menimpa warga Baduy Dalam, Revan, 16.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 milliar untuk pembangunan underpass di Bitung Kabupaten Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews