Connect With Us

Kena PHK, Buruh Pabrik Sepatu di Tangerang Dapat 2 Kali Pesangon

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 13 Mei 2020 | 14:53

Asep Rahmat Kabid Hubungan Industri Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com–Sebanyak 1.800 pekerja pabrik sepatu PT Shyang Yao Fung di Jatiuwung, Kota Tangerang resmi menjadi pengangguran hari ini.

Mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal gelombang pertama. Sementara PHK tahap selanjutnya menyusul.

"Berdasarkan surat pemberitahuan dari perusahaan, iya hari ini tahap satu. Ada sekitar 1.800 orang," ujar Asep Rahmat, Kabid Hubungan Industri Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Rabu (13/5/2020).

Meski memutus kerja ribuan buruhnya, perusahaan pembuat sepatu buyer merk ternama dunia itu, memastikan membayar pesangon.

Asep mendapat pemberitahuan juga, bila pesangon dibayarkan dengan jumlah dua kali lipat dari besaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK), terkait hak-hak karyawan yang di-PHK.

"Informasi dari perusahaan dapat 2 kali PMTK yang akan dibayarkan kepada pihak  karyawan," ungkapnya. 

Lalu tahap kedua, rencananya PHK akan dilakukan pada akhir Mei 2020, terhadap sisa karyawan sekitar 700 orang.

Kayawan di perusahaan memproduksi merk sepatu ternama dunia itu, bukan hanya berasal dari Kota Tangerang, melainkan dari daerah sekitar seperti Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. 

Sebelumnya, PT Shyang Yao Fung memutus hubungan kerja sekitar 2.500 pekerjanya di Tangerang. Namun hal itu bukan karena pandemi COVID-19.

Lantaran pabriknya akan dipindahkan ke daerah Brebes, Jawa Tengah dengan alasan mengembangkan usahanya. (RAZ/RAC)

OPINI
Paradoks IPM Tinggi: Antara Capaian Angka dan Kualitas Manusia

Paradoks IPM Tinggi: Antara Capaian Angka dan Kualitas Manusia

Rabu, 7 Januari 2026 | 19:00

enaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tangerang patut diapresiasi. Namun, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar soal angka, melainkan arah manusia yang sedang dibentuk.

NASIONAL
Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Jumat, 9 Januari 2026 | 12:23

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan pencampuran etanol sebesar 10 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis bensin atau E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028.

TEKNO
Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang

Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang

Jumat, 9 Januari 2026 | 15:33

Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.

TANGSEL
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Wali Kota Tangsel Beberkan Target 100 Hari Tangani Sampah

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Wali Kota Tangsel Beberkan Target 100 Hari Tangani Sampah

Jumat, 9 Januari 2026 | 19:06

Pasca didemo oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (BEM UMJ) terkait penangan sampah, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, langsung angkat bicara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill