Pasar Modern Paramount Petals Hadirkan Pengalaman Belanja yang Nyaman
Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55
Paramount Petals menghadirkan pengalaman baru dalam berbelanja yang lebih praktis, nyaman, dan menyenangkan.
TANGERANGNEWS.com-Ribuan warga di Tangsel kehilangan pekerjaan sebagai dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19. Kini, mereka berstatus pengangguran.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi karena tak sedikit perusahaan yang terpaksa melakukan rasionalisasi, bahkan ada yang sampai gulung tikar.
Dibeberkan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Endang Wahyuningsih, sejak Maret 2020, pihaknya mencatat terjadi 2.754 orang terkena PHK.
"Ribuan pekerja berasal dari sektor industri, kepariwisataan dan hiburan seperti hotel dan restoran, serta UMKM," papar Endang, Kamis (2/7/2020).
"1.626 pekerja yang terkena PHK di 43 perusahaan, 882 pekerja dirumahkan dari 80 perusahaan dan 246 orang dari sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)," sambungnya.
Ribuan pekerja yang harus kehilangan pekerjaannya tersebut berasal dari sejumlah daerah. Untuk warga Tangsel sendiri, terdapat 851 orang.
"Mereka tinggalnya ada di Depok, Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang. Itu semua yang kerja di Tangsel. Itu data mulai dari Bulan Maret," tuturnya.
Saat ini, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel masih berupaya untuk mendata seluruh pekerja yang terkena PHK, khususnya warga Tangsel. Untuk selanjutnya, para pekerja itu harus membuat kartu prakerja.
Selain itu, untuk langkah ke depannya Pemkot Tangsel juga akan berupaya memfasilitasi seluruh korban PHK tersebut dengan menyediakan pelatihan.
"Yang pasti (pada tahun) 2021, karena menggunakan anggaran 2021. Itu untuk yang warga Tangsel," pungkasnya. (RMI/RAC)
Paramount Petals menghadirkan pengalaman baru dalam berbelanja yang lebih praktis, nyaman, dan menyenangkan.
TODAY TAGPihak Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di tempat tersebut.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews