Connect With Us

Terima Aspirasi Buruh Tangerang yang Diliburkan Sepihak, Ini Langkah Disnaker

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 27 Juli 2020 | 17:09

Massa aksi buruh membentangkan alat peraga sebagai bentuk protes saat unjuk rasa di depan gedung Puspemkot Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Pemerintah Kota (Pemkot Tangerang) menampung aspirasi puluhan buruh yang aksi unjuk rasa karena diliburkan perusahaan secara sepihak.

Kepala Bidang Hubungan Industri pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Asep Rahmat mengatakan pihaknya sudah menerima perwakilan massa buruh yang tergabung dalam KASBI tersebut.

Dia menyebut mereka diterima Asisten Daerah I Kota Tangerang Ivan Yudhianto dan Kepala Disnaker Kota Tangerang Rakhmansyah.

"Ya, sudah kami terima aspirasinya. Kami tampung untuk ditindaklanjuti," ujarnya kepada TangerangNews, Senin (27/7/2020).

Selanjutnya, pihak Disnaker Kota Tangerang akan berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Banten. Sebab, persoalan para buruh dari PT Sutera Indah Utama ini merupakan kewenangan Disnaker Banten. 

"Nanti kami koordinasi dengan (bagian) pengawasan. Jadi, aspirasi buruh itu kaitan diliburkan kerjanya tapi tidak dibayar perusahaan," katanya. 

Sebelumnya, koordinator KASBI Banten Maman Nuriman mengatakan sedikitnya 35 pekerja PT Sutera Indah Utama diliburkan secara sepihak. 

Selama diliburkan para pekerja tersebut tidak dibayar upahnya oleh perusahaan yang terletak di kawasan Batuceper, Kota Tangerang itu. 

"Sudah empat bulan sejak April para pekerja diliburkan dan upahnya tidak dibayar," ujarnya. 

Maman mengatakan perusahaan meliburkan karyawannya secara sepihak dengan alasan pandemi COVID-19 terutama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Menurutnya, berdasarkan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha diwajibkan membayar upah jika pekerja bersedia melakukan yang telah dijanjikan tetapi perusahaan tidak memperkerjakannya. (RMI/RAC)

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

TANGSEL
BGN Pastikan Ruko yang Meledak di Pasar Cimanggis Bukan Dapur MBG

BGN Pastikan Ruko yang Meledak di Pasar Cimanggis Bukan Dapur MBG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 20:24

Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bangunan yang terdampak ledakan di Pasar Cimanggis, Ciputat, Tangerang Selatan, bukan merupakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun gudang SPPG untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BANTEN
Asap Karhutla Terdeteksi Masuk Banten, BMKG Minta Warga Kurangi Aktivitas di Luar

Asap Karhutla Terdeteksi Masuk Banten, BMKG Minta Warga Kurangi Aktivitas di Luar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 19:51

Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai terdeteksi masuk ke wilayah Banten hingga Jakarta sejak Jumat, 16 Oktober 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill