Connect With Us

Terima Aspirasi Buruh Tangerang yang Diliburkan Sepihak, Ini Langkah Disnaker

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 27 Juli 2020 | 17:09

Massa aksi buruh membentangkan alat peraga sebagai bentuk protes saat unjuk rasa di depan gedung Puspemkot Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Pemerintah Kota (Pemkot Tangerang) menampung aspirasi puluhan buruh yang aksi unjuk rasa karena diliburkan perusahaan secara sepihak.

Kepala Bidang Hubungan Industri pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Asep Rahmat mengatakan pihaknya sudah menerima perwakilan massa buruh yang tergabung dalam KASBI tersebut.

Dia menyebut mereka diterima Asisten Daerah I Kota Tangerang Ivan Yudhianto dan Kepala Disnaker Kota Tangerang Rakhmansyah.

"Ya, sudah kami terima aspirasinya. Kami tampung untuk ditindaklanjuti," ujarnya kepada TangerangNews, Senin (27/7/2020).

Selanjutnya, pihak Disnaker Kota Tangerang akan berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Banten. Sebab, persoalan para buruh dari PT Sutera Indah Utama ini merupakan kewenangan Disnaker Banten. 

"Nanti kami koordinasi dengan (bagian) pengawasan. Jadi, aspirasi buruh itu kaitan diliburkan kerjanya tapi tidak dibayar perusahaan," katanya. 

Sebelumnya, koordinator KASBI Banten Maman Nuriman mengatakan sedikitnya 35 pekerja PT Sutera Indah Utama diliburkan secara sepihak. 

Selama diliburkan para pekerja tersebut tidak dibayar upahnya oleh perusahaan yang terletak di kawasan Batuceper, Kota Tangerang itu. 

"Sudah empat bulan sejak April para pekerja diliburkan dan upahnya tidak dibayar," ujarnya. 

Maman mengatakan perusahaan meliburkan karyawannya secara sepihak dengan alasan pandemi COVID-19 terutama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Menurutnya, berdasarkan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha diwajibkan membayar upah jika pekerja bersedia melakukan yang telah dijanjikan tetapi perusahaan tidak memperkerjakannya. (RMI/RAC)

KAB. TANGERANG
17 Narapidana Rutan Jambe Dapat Remisi Hari Raya Natal, Termasuk 1 WNA Korsel

17 Narapidana Rutan Jambe Dapat Remisi Hari Raya Natal, Termasuk 1 WNA Korsel

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:46

Sebanyak 17 Narapidana yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang mendapat pengurangan masa pidana (Remisi) pada Hari Raya Natal 2025.

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

TEKNO
PPMSE Plaza Banten Resmi Masuk Inaproc LKPP Versi 6, Jembatan UMKM Lokal Naik Kelas

PPMSE Plaza Banten Resmi Masuk Inaproc LKPP Versi 6, Jembatan UMKM Lokal Naik Kelas

Rabu, 24 Desember 2025 | 17:11

Plaza Banten, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) milik BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri, resmi dinyatakan berhasil masuk dan aktif pada sistem Indonesia National Procurement Portal (Inaproc) LKPP

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill