Connect With Us

Edan, Rumah di Ciledug Indah Dijadikan Kebun Ganja

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 31 Agustus 2020 | 11:27

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menggerebek rumah yang dijadikan tempat menanam ganja di Perumahan Ciledug Indah I, Kampung Poncol, RT4/01, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (31/8/2020). (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebuah rumah di Perumahan Ciledug Indah I, Kampung Poncol, RT4/01, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang yang digunakan untuk menanam pohon ganja, digerebek aparat kepolisian, Senin (31/8/2020).

Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan 47 tanaman pohon ganja yang tertanam dalam polybag di lantai dua rumah itu. Ukuran tinggi pohon mencapai 20 sampai 100 sentimeter.

“Kita berhasil mengamankan tiga tersangka yakni SM, 38, MZ, 15, dan SI, 21, dari pengungkapan ini,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Heriyanto di lokasi.

Ditemukannnya ladang ganja ini berawal dari tersangka SM yang menjual ganja setengah kering seberat 15 gram. Kemudian oleh jajaran Reskrim Polsek Ciledug yang dipimpin Kapolsek langsung melakukan pengembangan. Sampai akhirnya ditemukan ladang ganja ini di lantai dua rumah tersebut.

Dari hasil interogasi sementara, mereka sudah menanam ganja ini sejak Maret 2020. Bahkan sebagian pohon sudah dipanen dan hasilnya dijual.

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menggerebek rumah yang dijadikan tempat menanam ganja di kawasan Kampung Poncol, RT4/01, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Senin (31/8/2020).

“Kita lihat memang ada beberapa pohon ganja yang sudah dipotong. Tapi Kita belum tau sudah berapa kali panen. Ini masih kita kembangkan,” ujar Sugeng.

Sementara terkait cara penanaman ganja ini, diduga ketiga pelaku belajar dari tersangka berinisial WW yang saat ini masih dalam pengejaran. “Diduga bibit dan belajar menanamnya sampai panen dari WW. Saat ini masih DPO,” jelas Sugeng.

Masyarakat sekitar tidak mengetahui jika rumah ini dijadikan kebun ganja. Pasalnya pelaku juga menanam cabai dan diberikan kepada warga sekitar. Hal ini diduga untuk mengecoh warga. 

Para tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 111 jo Pasal 132 jo Pasal 131 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun sampai seumur hidup. (RAZ/RAC)

OPINI
Refleksi Iduladha: Apa yang Sudah Kita Kurbankan?

Refleksi Iduladha: Apa yang Sudah Kita Kurbankan?

Jumat, 29 Mei 2026 | 18:23

Hari ini kita berkumpul di hari yang Agung. Hari pengorbanan, hari ketundukan hamba kepada Sang Khalik Allah Swt., hari raya Iduladha. Iduladha bukan sekadar tentang hewan kurban, juga bukan sekadar takbir.

TOKOH
Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Dari Bengkel Kecil di Karawaci, Pengusaha Sepatu Ini Kini Produksi Ribuan Pasang untuk Puluhan Brand Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56

Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.

HIBURAN
Akhir Pekan Seru di Paramount Petals, Ratusan Rider Cilik Ramaikan Kompetisi Push Bike 

Akhir Pekan Seru di Paramount Petals, Ratusan Rider Cilik Ramaikan Kompetisi Push Bike 

Minggu, 31 Mei 2026 | 14:04

Suasana akhir pekan di kawasan Paramount Petals, Tangerang, berlangsung meriah. Ratusan anak bersama orangtua memadati area Pasar Modern Paramount Petals untuk mengikuti dan menyaksikan Paramount Petals Push Bike Competition 2026.

KOTA TANGERANG
Sidak Fasum Sambil Bersepeda, Sachrudin Geram Temukan Truk Sampah hingga Toilet GOR Rusak

Sidak Fasum Sambil Bersepeda, Sachrudin Geram Temukan Truk Sampah hingga Toilet GOR Rusak

Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58

Wali Kota Tangerang Sachrudin melakukan sidak fasilitas umum (fasum) di wilayahnya sambil bersepeda pada Sabtu 30 Mei 2026, pagi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill