Connect With Us

79 Kg Ganja Disita, Polisi Sebut Ada Modus

Rachman Deniansyah | Senin, 10 Februari 2020 | 20:49

Beberapa Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Memegang barang bukti jenis ganja puluhan kilo, Senin (10/2/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 79 kilogram ganja berhasil disita jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat saat melakukan penggeledahan di sebuah gudang penyimpanan ganja di wilayah Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020).

Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan, puluhan ganja yang dibungkus menjadi 151 kotak itu ditemukan dalam kondisi sudah tersimpan rapih di dalam ban mobil.

"Jadi ganjanya itu ada di dalam ban mobil. Jadi buat ngeluarinnya, kita harus kempiskan dulu bannya, baru kita buka," ucap Endy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (10/2/2020).

Temuan itu pun, disebukan Endy sebagai modus baru yang dilakukan oleh para pengedar barang haram tersebut.

"Ya ini modus baru. Belum pernah kan ada seperti ini (ganja di dalam ban). Ini baru," katanya.

Endy menambahkan, rencananya, setelah ganja tersimpan rapih di dalam ban, ban itu akan diletakkan pada sebuah mobil boks. 

"Terus mobil itu akan dibawa dengan cara ditowing (diderek). Jadi saat ada petugas lalu lintas, mereka beralasan bahwa mobil itu (yang mengangkut ban berisi ganja) rusak," terangnya.

Menurutnya, modus yang berhasil diungkapnya itu merupakan cara baru yang digunakan tersangka untuk mengelabuhi aparat kepolisian. 

"Ya itu untuk mengelabuhi petugas saja, karena kalau disimpan di gudang, di dalam mobil boks, itu sudah ketahuan," tuturnya.

Sementara, selain menyita puluhan ganja, Endy pun berhasil mengamankan lima tersangka dari lokasi berbeda.

Mereka diantaranya EP, DIM, US, BM, dan NAF. EP diamankan di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan saat akan transaksi.  Sementara, emapt lainnya diamankan saat dilakukan penggerebekkan di Kota Sukabumi.

Kini, kelimanya pun diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 20 tahun, karena telah melanggar Pasal 114 dan atau Pasal 112 jo 111 Undang-undang narkotika. (RMI/RAC)

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Belum Memuaskan, Segini Ranking Nilai TKA 2026 di Banten

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:23

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merilis hasil Tes Kemampuan Akademik atau TKA 2025 untuk siswa kelas 12.

TEKNO
Abadikan Liburan Bak Fotografer Profesional, vivo V60 Series Hadirkan Teknologi Kamera ZEISS dan AI

Abadikan Liburan Bak Fotografer Profesional, vivo V60 Series Hadirkan Teknologi Kamera ZEISS dan AI

Jumat, 26 Desember 2025 | 17:59

vivo Indonesia resmi menghadirkan vivo V60 Series, sebuah generasi baru smartphone yang dirancang khusus sebagai "holiday kit" terbaik, untuk mengabadikan momen liburan dengan lebih jernih, kreatif, dan bermakna.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill