Connect With Us

79 Kg Ganja Disita, Polisi Sebut Ada Modus

Rachman Deniansyah | Senin, 10 Februari 2020 | 20:49

Beberapa Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Memegang barang bukti jenis ganja puluhan kilo, Senin (10/2/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 79 kilogram ganja berhasil disita jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat saat melakukan penggeledahan di sebuah gudang penyimpanan ganja di wilayah Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020).

Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan, puluhan ganja yang dibungkus menjadi 151 kotak itu ditemukan dalam kondisi sudah tersimpan rapih di dalam ban mobil.

"Jadi ganjanya itu ada di dalam ban mobil. Jadi buat ngeluarinnya, kita harus kempiskan dulu bannya, baru kita buka," ucap Endy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (10/2/2020).

Temuan itu pun, disebukan Endy sebagai modus baru yang dilakukan oleh para pengedar barang haram tersebut.

"Ya ini modus baru. Belum pernah kan ada seperti ini (ganja di dalam ban). Ini baru," katanya.

Endy menambahkan, rencananya, setelah ganja tersimpan rapih di dalam ban, ban itu akan diletakkan pada sebuah mobil boks. 

"Terus mobil itu akan dibawa dengan cara ditowing (diderek). Jadi saat ada petugas lalu lintas, mereka beralasan bahwa mobil itu (yang mengangkut ban berisi ganja) rusak," terangnya.

Menurutnya, modus yang berhasil diungkapnya itu merupakan cara baru yang digunakan tersangka untuk mengelabuhi aparat kepolisian. 

"Ya itu untuk mengelabuhi petugas saja, karena kalau disimpan di gudang, di dalam mobil boks, itu sudah ketahuan," tuturnya.

Sementara, selain menyita puluhan ganja, Endy pun berhasil mengamankan lima tersangka dari lokasi berbeda.

Mereka diantaranya EP, DIM, US, BM, dan NAF. EP diamankan di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan saat akan transaksi.  Sementara, emapt lainnya diamankan saat dilakukan penggerebekkan di Kota Sukabumi.

Kini, kelimanya pun diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 20 tahun, karena telah melanggar Pasal 114 dan atau Pasal 112 jo 111 Undang-undang narkotika. (RMI/RAC)

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

OPINI
Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Jumat, 18 September 2026 | 20:40

Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.

TEKNO
Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Jumat, 25 September 2026 | 21:19

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mendorong pemanfaatan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) oleh tenaga pendidik dalam metode pembelajaran di ruang kelas lewat program Terpujilah GURU 2026

TANGSEL
Urai Kemacetan Rawa Buntu Tangsel, Rekayasa Lalu Lintas Titik U-Turn Baru Diuji Coba 3 Hari

Urai Kemacetan Rawa Buntu Tangsel, Rekayasa Lalu Lintas Titik U-Turn Baru Diuji Coba 3 Hari

Senin, 28 September 2026 | 19:58

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Kepolisian melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di Jalan Raya Rawa Buntu, Serpong, selama tiga hari, 28-30 September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill