Connect With Us

79 Kg Ganja Disita, Polisi Sebut Ada Modus

Rachman Deniansyah | Senin, 10 Februari 2020 | 20:49

Beberapa Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Memegang barang bukti jenis ganja puluhan kilo, Senin (10/2/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 79 kilogram ganja berhasil disita jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat saat melakukan penggeledahan di sebuah gudang penyimpanan ganja di wilayah Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020).

Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan, puluhan ganja yang dibungkus menjadi 151 kotak itu ditemukan dalam kondisi sudah tersimpan rapih di dalam ban mobil.

"Jadi ganjanya itu ada di dalam ban mobil. Jadi buat ngeluarinnya, kita harus kempiskan dulu bannya, baru kita buka," ucap Endy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (10/2/2020).

Temuan itu pun, disebukan Endy sebagai modus baru yang dilakukan oleh para pengedar barang haram tersebut.

"Ya ini modus baru. Belum pernah kan ada seperti ini (ganja di dalam ban). Ini baru," katanya.

Endy menambahkan, rencananya, setelah ganja tersimpan rapih di dalam ban, ban itu akan diletakkan pada sebuah mobil boks. 

"Terus mobil itu akan dibawa dengan cara ditowing (diderek). Jadi saat ada petugas lalu lintas, mereka beralasan bahwa mobil itu (yang mengangkut ban berisi ganja) rusak," terangnya.

Menurutnya, modus yang berhasil diungkapnya itu merupakan cara baru yang digunakan tersangka untuk mengelabuhi aparat kepolisian. 

"Ya itu untuk mengelabuhi petugas saja, karena kalau disimpan di gudang, di dalam mobil boks, itu sudah ketahuan," tuturnya.

Sementara, selain menyita puluhan ganja, Endy pun berhasil mengamankan lima tersangka dari lokasi berbeda.

Mereka diantaranya EP, DIM, US, BM, dan NAF. EP diamankan di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan saat akan transaksi.  Sementara, emapt lainnya diamankan saat dilakukan penggerebekkan di Kota Sukabumi.

Kini, kelimanya pun diancam dengan hukuman penjara maksimal selama 20 tahun, karena telah melanggar Pasal 114 dan atau Pasal 112 jo 111 Undang-undang narkotika. (RMI/RAC)

BANDARA
Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:25

Sebagai gerbang utama transportasi udara yang beroperasi 24 jam dengan kompleksitas tinggi, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melaksanakan rangkaian evaluasi dan penguatan sistem

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

TANGSEL
Warga Diimbau Tak Konsumsi Ikan Mati Diduga Tercemar Zat Kimia Berbahaya di Sungai Cisadane

Warga Diimbau Tak Konsumsi Ikan Mati Diduga Tercemar Zat Kimia Berbahaya di Sungai Cisadane

Selasa, 10 Februari 2026 | 13:48

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi ikan yang diduga mati akibat Sungai Cisadane tercemar zat kimia.

NASIONAL
Pria Asal Tangerang Tewas dengan Kepala Terbungkus Plastik di Kamar Kos Bandar Lampung

Pria Asal Tangerang Tewas dengan Kepala Terbungkus Plastik di Kamar Kos Bandar Lampung

Senin, 9 Februari 2026 | 16:54

Penemuan sesosok mayat pria dalam kondisi mengenaskan menggerkan warga di Kecamatan Untung, Bandar Lampung.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill