Connect With Us

Sepi Job, Mantan Artis Cilik Jadi Pengedar Narkoba

Rachman Deniansyah | Kamis, 24 Oktober 2019 | 18:54

Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan menggelar Konferensi pers pengungkapan pelaku pengedar Narkoba dari tersangka Ibnu Rahim, 19 tahun. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba yang pernah berkecimpung di dunia hiburan tanah air.

Ibnu Rahim, 19, yang pernah berperan sebagai Bulek pada sinetron Madun diamankan saat bersama rekannya Arif Budianto, 27, di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019) kemarin. 

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya tersangka Bayu Dwi Setiawan yang beberapa minggu sebelumnya.

Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan menggelar Konferensi pers pengungkapan pelaku pengedar Narkoba dari tersangka Ibnu Rahim, 19 tahun.

"Dari informasi itu, Sat Narkoba Polres Tangsel melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil penyelidikan, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ucap Ferdy di lobby Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Kamis (24/10/2019).

Saat dilakukan penangkapan, lanjut Ferdy, ditemukan barang bukti narkotika berjenis sabu dan pil ekstasi di dalam tas yang dibawa oleh kedua tersangka. 

"Tiga bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan kristal putih atau sabu dengan berat 1,06 gram, lima butir pil ekstasi berwarna hijau dengan logo tengkorak bermerek Philipp Plein, dan satu buah alat konsumsi berjenis cangklong berbahan kaca," tuturnya.

Baca Juga :

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno mengatakan, menurut pengakuannya, tersangka terjerumus dalam dunia hitam narkotika karena telah sepi job. 

"Karena terpengaruh oleh pergaulan yang salah. Ia mendapatkan sabu untuk dikonsumsi dan diperjualkan kurang lebih selama satu tahun," imbuhnya. 

Dari barang bukti yang ditemukan, lanjut Edy, tersangka ditetapkan menjadi pengedar. 

Barang Bukti Narkoba.

"Uang lebihannya itu ia gunakan untuk sehari-hari," tuturnya. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis. 

"Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dengan denda Rp10 miliar," pungkasnya.(RMI/HRU)

HIBURAN
Makan Puas Kuliner Asia Rp188 Ribu, Ada Sushi dan Peking Duck di VIVERE Hotel 

Makan Puas Kuliner Asia Rp188 Ribu, Ada Sushi dan Peking Duck di VIVERE Hotel 

Selasa, 15 September 2026 | 14:46

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pilihan makan siang akhir pekan melalui program “All Around Asia” di Yin & Yum All Day Dining.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

PROPERTI
Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Kamis, 10 September 2026 | 14:58

Paramount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.

TEKNO
Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Rabu, 9 September 2026 | 19:46

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berkolaborasi dengan Universitas Bunda Mulia (UBM) dalam pengembangan inovasi serta pemanfaatan data science dan artificial intelligence (AI) di sektor ritel.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill