ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tangerang menggelar Bimtek Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Pasalnya, penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebit masih marak.
Kepala Badan Narkoba Kabupaten (BNK) Tangerang Dedi Sutardi menjelaskan, penyalahgunaan narkotika mayoritas dilakukan oleh remaja. “lebih banyaknya usia muda berumur 18-25 tahun. Sekitar 50 persen pengguna narkoba didominasi oleh pelajar dan mahasiswa," pungkasnya, Kamis (5/9/2019).

Wakapolresta Tangerang AKBP Komarudin mengatakan dari data yang tercatat pihaknya, sampai Agustus 2019 ada sebanyak 222 kasus narkotika di 19 kecamatan Kabupaten Tangerang.
"Ini menjadi atensi kita terkait dengan fenomena yang terus menjadi permasalahan. Makanya kita perlu mengantisipasi dan menyebarluaskan informasi untuk memangkas roda ataupun alur peredaran narkoba, yang sudah sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Menurut Komarudin, peredaran narkoba akan merusak generasi muda, karena peningkatan penggunaan barang haram tersebut pada usia muda sudah semakin meningkat.
Baca Juga :
"Ini ancaman bagi keberlangsungan bangsa ke depan, karena yang disasar umumnya adalah generasi muda. Jadi dibuat sedemikian rupa agar indonesia tidak lagi memiliki penerus-penerus yang hebat, dirusak otak dan konsenterasi mereka agar tidak bisa belajar," jelasnya.
Komarudin juga menghimbau masyarakat untuk mendeteksi dini penggunaan narkoba melalui lingkungan sekitar. Karena menurutnya, pengaruh narkoba tergantung dari lingkungan.
"Ketahui pengaruh ataupun dampak dari pengguna. Kita mengantisipasi, kita prioritas untuk menjaga diri kita sendiri, setelah itu pastikan keluarga kita. Setelah keluarga kita dipastikan aman, baru lingkungan, karena peredaran narkoba ini diawali dari lemahnya pengawasan terhadap lingkungan yang ada disekitar," pungkasnya.(RAZ/HRU)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGKabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8
Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews