Connect With Us

Puluhan Pengedar Narkoba Dibekuk di Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 18 Oktober 2019 | 18:08

Para tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan Jajaran Polres Metro Tangerang Kota, selama september hingga pertengahan Oktober 2019. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Jajaran Polres Metro Tangerang Kota mengungkap 73 kasus penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Nila Jaya 2019.

Sebanyak 87 tersangka diamankan selama operasi yang berlangsung dari  September hingga pertengahan Oktober 2019.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim mengatakan, dari seluruh kasus tersebut barang bukti yang berhasil diamankan seberat 6,4 kilogram narkoba.

BACA JUGA:

Ia merinci, barang bukti tersebut di antaranya sabu dengan berat hampir setengah kilogram atau 460,95 gram, ekstasi sebanyak 223 butir, heroin 49,78 gram, 1.050 butir obat berbahaya, dan gorila 4,52 gram.

"Dari sekian banyak barang bukti ini, kami berhasil menyelamatkan 16.564 jiwa," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (18/10/2019).

Menurut Abdul, para pelaku yang dibekuk sebagian besar berperan sebagai pengedar narkoba di Kota Tangerang.

"Dari 73 kasus ini, sebagian besar sudah kita limpahkan ke pengadilan ataupun kejaksaan," ungkapnya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Burhanuddin menambahkan, satu di antara pengedar yang diringkus menyimpan sembilan paket sabu di dalam pembalut.

"Salah satu kasusnya cukup menarik karena sabunya disembunyikan dalam pembalut wanita dari hasil penyelidikan kami disimpan di kamar rumahnya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku yang mengedarkan atau menggunakan narkoba ini terpaksa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider, Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. 

"Hukumannya minimal lima tahun penjara, paling lama 20 tahun penjara atau diancam seumur hidup," pungkasnya.(MRI/RGI)

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Petakan 28 Perlintasan KRL Green Line, 11 Titik Tanpa Palang Pintu

Pemkab Tangerang Petakan 28 Perlintasan KRL Green Line, 11 Titik Tanpa Palang Pintu

Kamis, 7 Mei 2026 | 21:44

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pemetaan pada 28 titik perlintasan Kereta Rel Listrik (KRL) di jalur green line rute Tanah Abang-Rangkasbitung.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

TANGSEL
Anggaran Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Naik Jadi Rp75 Juta, Ditarget 329 Unit pada 2026

Anggaran Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Naik Jadi Rp75 Juta, Ditarget 329 Unit pada 2026

Jumat, 8 Mei 2026 | 13:24

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menaikkan anggaran perbaikan rumah tidak layak huni pada tahun 2026 dari sebelumnya Rp71 juta menjadi Rp75 juta per unitnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill