Connect With Us

Positif Pakai Narkoba, 5 Eks Pelajar Yang Mau Demo Diciduk Polisi

Rachman Deniansyah | Senin, 30 September 2019 | 23:30

Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong berhasil mengamankan ratusan pelajar yang hendak demonstrasi di Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong mencegah dan membatalkan ratusan pelajar yang hendak demonstrasi di Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019). 

Pelajar itu sebagian telah dipulangkan, namun masih ada yang diperiksa di Mapolsek Serpong, Jalan Letnan Sutopo, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

"Jadi hari ini kita membina 120 orang siswa-siswi, adik-adik yang bersekolah di Tangsel maupun yang berasal dari Rumpin, Ciseeng, dan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor," jelas Kapolsek Serpong, Kompol Stephanus Luckyto.

Luckyto menerangkan, dalam pembinaan ini, pihaknya juga melaksanakan tes urine.

"Dari 120 kurang lebih yang kita amankan pada sore dan malam hari ini, 5 orang terindikasi positif menggunakan narkoba jenis ganja," jelas.

Menurut informasi, kata dia, kelima orang yang positif menggunakan narkoba bukan lagi berstatus sebagai pelajar.

"Tapi alumni atau orang-orang di luar dari siswa-siswi yang kita amankan," imbuhnya.

Ia menegaskan, mereka yang positif mengkonsumsi barang haram itu akan diproses secara hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Yaitu proses penyidikan untuk mengembangkan dari mana mereka menggunakan ganja ini. Terus apakah mereka sekedar pengguna atau pengedar," pungkasnya.(MRI/RGI)

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill