Edarkan Ribuan Butir Tramadol dan Eximer Ilegal di Kelapa Dua Tangerang, 3 Orang Diringkus
Senin, 10 Agustus 2026 | 20:09
Jajaran Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, membongkar praktik peredaran obat keras daftar G ilegal.
TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Kota Tangerang mengunkapkan adanya klaster baru kasus COVID-19 di lingkungan rumah yatim piatu.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan terdapat 33 anak yatim piatu di Kota Tangerang terkonfirmasi positif COVID-19. "Hari ini ada kluster baru rumah yatim piatu," ujarnya, Kamis (24/9/2020).
Menurutnya, ke-33 anak yatim piatu yang terkonfirmasi positif COVID-19 tersebut akan menjalani isolasi di Puskesmas Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
"Kita buka Puskesmas Jurumudi Baru kapasitas 60 orang, ini 33-nya dari yatim piatu masuk semua hari ini," katanya.
Arief menambahkan klaster rumah yatim piatu ini diduga terjadi karena mereka terpapar COVID-19 dari salah satu pengasuhnya.
"Informasinya sih, salah satu pengasuhnya ada yang positif, OTG (Orang tanpa gejala). Dia masih ngurusin anak-anaknya. Akhirnya anak-anaknya pada ketularan," tuturnya.
Tak bosan-bosan Arief pun mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan tertularnya COVID-19. Dia meminta masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan. (RAZ/RAC)
Jajaran Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, membongkar praktik peredaran obat keras daftar G ilegal.
TODAY TAGSekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.
Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews