Connect With Us

Ini Identitas Pemotor yang Tewas Terlindas Truk di Neglasari

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 29 September 2020 | 12:17

Korban Nawandi, 56, pengendara sepeda motor yang tewas di tempat setelah terlibat kecelakaan di Jalan Suryadharma, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Identitas pengendara sepeda motor tewas setelah terlibat kecelakaan di Jalan Suryadharma, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang pada Senin (28/9/2020) terungkap.

Korban tewas tersebut diketahui bernama Nawandi, 56, warga Kedaung, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang yang saat itu mengendarai Yamaha Mio bernopol B-3603-CCO.

Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Jamal Alam mengatakan korban meninggal di lokasi setelah terlindas truk boks bernopol B-9522-FXS yang dikendarai Robin. 

Korban tewas karena mengalami luka berat di bagian kepala dan jasadnya langsung dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang. 

“Korban meninggal dunia di TKP," jelasnya, Selasa (29/9/2020). 

Berdasarkan keterangan saksi, kecelakaan maut yang terjadi pukul 17.00 WIB tersebut berawal saat korban melintas dari arah Kecamatan Tangerang menuju Kecamatan Neglasari.

Setibanya di lokasi kejadian, korban berusaha menyalip mobil truk itu. Namun korban hilang kendali hingga menabrak mobil Suzuki Ertiga bernopol B-1634-URS yang terparkir di pinggir jalan.

"Saat menabrak mobil Suzuki Ertiga itu, korban terpental ke sebelah kanan dan terlindas mobil truk,” pungkasnya. (RAZ/RAC)

OPINI
Fenomena Sarjana Pengangguran

Fenomena Sarjana Pengangguran

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:50

Lagu lama berulang kembali, pengangguran dari gelar sarjana semakin banyak. Realitasnya gelar sarjana ternyata bukan jaminan seseorang akan terhindar dari ancaman pengangguran.

TANGSEL
Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Jumat, 14 Agustus 2026 | 23:28

Sejumlah kabel dan tiang fiber optik yang dipasang secara ilegal di beberapa ruas jalan utama ditertibkan dan disita tanpa ganti rugi oleh Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang Selatan (Tangsel),

BANTEN
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Mulai 18 Agustus 2026, Ada Potongan hingga 40 Persen

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Banten Mulai 18 Agustus 2026, Ada Potongan hingga 40 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 11:07

Kabar baik bagi masyarakat Banten yang memiliki kendaraan bermotor. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghadirkan program diskon pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill